PALUTA – Kepolisian Sektor Padang Bolak melakukan aksi tindak tegas terhadap angkutan umum yang melanggar aturan berlalu-lintas di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (30/9/2022).
Diketahui personil Sat Lantas Polsek Padang Bolak telah melakukan peneguran terhadap angkutan umum di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Sofyan Helmi Nasution menegaskan akan memberikan tindakan tilang apabila para supir angkut tersebut mengulangi aksinya.
“Supir angkutan umum di beri teguran lisan dan selanjutnya apabila mengulangi akan dilakukan penindakan secara tilang,” tegas AKP Sofyan Helmi Nasution.
Lebih lanjut, AKP Sofyan Helmi berharap tindak tegas tersebut untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
“Kegiatan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan fatalitas tinggi,” pungkasnya.
Sekedar tambahan informasi, kegiatan peneguran terhadap angkutan umum tersebut melibatkan sembilan personil dari polsek setempat.