PADANGSIDIMPUAN-MHL alias Eng (36), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, hanya bisa pasrah, kala polisi datang ke rumahnya.
“Eng diamankan petugas karena selama ini menjadi target kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dikatakan Kasat, petugas gabungan dari Polres Padangsidimpuan juga berhasil mengamankan barang bukti.
Barang buktinya berupa, 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,85 Gram berikut telepon seluler dari saku celananya.
“Petugas juga memeriksa rumah yang bersangkutan dan temukan 10 bungkus kertas yang diduga berisi ganja 14,17 Gram di dapur,” terang Kasat.
Sebelumnya, lanjut Kasat, petugas mendapat informasi bahwa kerap kali laki-laki ke luar masuk kediaman Eng. Kuat dugaan, Eng dicurigai mengedarkan narkotika dari rumahnya.
“Guna proses penyidikan, yang bersangkutan berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat menutup.