“Kedua tersangka diamankan di sekitaran pondok di belakang rumah kontrakan EH,” ujar Katimsus IX Polres Padangsidimpuan, Ipda Ahmad Edi Sitompul, Rabu (5/10/2022) pagi.
Pionernews.com, Padang Sidempuan
Dua orang pria, FH alias H (42) dan EH (46), akhirnya diamankan Timsus IX Polres Padangsidimpuan, Kamis (29/9/2022) siang. Kedua warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Kedua tersangka diamankan di sekitaran pondok di belakang rumah kontrakan EH,” ujar Katimsus IX Polres Padangsidimpuan, Ipda Ahmad Edi Sitompul, Rabu (5/10/2022) pagi.
Lanjut Katimsus, saat diamankan, EH dan FH, kedapatan tengah memaketkan diduga barang bukti narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, Timsus temukan barang bukti, 3 bungkus plastik warna hitam diduga berisi ganja dengan berat lebih kurang 330 Gram dan 16 bungkus kecil diduga berisi ganja seberat lebih kurang 200 Gram.
Selain itu, diamankan juga beberapa barang bukti lain seperti, 3 buah gunting, 2 buah pisau cutter, sebuah pisau cutter kecil, sebuah plastik ukuran kecil dengan isi 3 buah mancis, 7 buah sedotan kecil, uang tunai sebesar Rp403 ribu dari EH, uang senilai Rp495 dari FH.
“Timsus juga mengamankan 2 unit sepeda motor tanpa TNKB dan 3 unit telepon seluler,” jelas Katimsus.
Sebelumnya, sebut Katimsus, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat Timsus IX Polres Padangsidimpuan, bahwa di sekitaran Pondok di belakang rumah kontrakan EH, diduga kerap terjadi transaksi narkoba. Kini, Timsus IX Polres Padangsidimpuan masih melakukan upaya pengembangan terhadap hal tersebut.
“Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti, kini ditahan di Polres Padangsidimpuan,” tandas Katimsus.
(00)