x

Gelar Unjuk Rasa Damai, Puluhan Anggota PMP-PALUTA Geruduk Kantor Dinas Pendidikan Paluta

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Okt 2022 18:57 0 29 admin

Pionernews.com, Padang Lawas Utara

Puluhan orang dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Pemuda Padang Lawas Utara (PMP-PALUTA) berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (6/10/2022), pukul 14.45 WIB.

Adapun aksi unjuk rasa tersebut didasarkan dari dugaan penyelewengan anggaran belanja Dana Bos berupa pajak yang belum disetor yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta.

PMP-PALUTA menegaskan bahwa Kadis Pendidikan Paluta harus diperiksa dan dicopot karena bermental korupsi dan ingin mengeruk uang rakyat.

Hanya dalam waktu 15 menit Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta mendatangi massa aksi, namun pengunjuk rasa menginginkan agar Kadis Pendidikan yang menjawab aspirasi mereka.

Karena tidak mendapatkan jawaban, pengunjuk rasa melanjutkan orasinya ke kantor Kejaksaan Negeri Paluta, kemudian massa aksi langsung disambut oleh Kasi Intel Kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan,SH yang menjawab aspirasi mereka.

“Terkait laporan ini adalah uang negara dan harus ada pertanggung jawaban, kami menunggu data autentiknya supaya ada data dukung nya dan kami akan cek kekapangan untuk mentelaah laporan adik adik saya harap keoada adik adik mohon bersabar kita tetap bekerja sama,” ujar Hendrik.

Adapun yang menjadi tuntutan Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Pemuda Padang Lawas Utara (PMP-PALUTA) adalah :

1) Realisasi belanja dana bos tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 281.135.000 dan pajak belum disetor sebesar Rp 16.698.708 (Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Padang Lawas utara tahun anggaran 2021 nomor 48.b/lhp/XVIII.MDN/05/2022) Permasalahan tersebut mengakibatan :

2) Kelebihan pembayaran realisasi belanja yang bersumber dari dana bos
sebesar Rp 281.135.000,
kekurangan penerimaan Negara atas kewajiban pajak yang belum disetor ke kas Negara pada enam sekolah sebesar Rp 16.698.708

a. Kepala dinas pendidikan kurang optimal melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dalam mengelola dana bos

b. Ketua tim pelaksana manajemen bos kurang cerrnat dalam melakukan
monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan belanja yang bersumber dari dana bos sesuai ketentuan

c. Kepala sekolah dan bendahara bos terkait kurang cermat menggunakan dana bos sesuai ketentuan Atas permasalahan tersebut pergerakan Mahasiswa Pemuda Paluta meminta kepada kepala kejaksaan tinggi sumatera utara agar memeriksa 39 kepala sekolah (sekolah terlampir) dan memeriksa manager bos dan kepala dinas pendidikan Paluta

3) Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal pemerintah kabupaten Padang Laas utara TA 2021 Nomor 78/LHP/XVIII.MDN/12/2021 Tanggal 27 desember 2021 mengungkapkan temuan pemeriksaan berupa kekurangan volume dan mutu atas tiga paket pekerjaan belanja pemeliharaan jalan irigasi dan jaringan pada dinas PUTR sebesar Rp 912.513.890. atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada bupati Padang Lawas utara agar memerintahkan kepala dinas PUTR antara lain mengintruksikan PPK menarik kelebihan pembayaran dari penyedia jasa dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 912.513.890,57 Yang terdiri dari :

a. CV KOS sebesar Rp 313.741.790,44
b. CV BA Sebesar Rp 294.360.026,19
c. CV AMA sebesar Rp 304.412.073,94

4) Sejak rekomendasi tersebut sampai tanggal 11 mei 2022 masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetor ke kas daerah sebear
Rp 572.513.890 Atas permasalahan tersebut pergerakan Mahasiswa Pemuda Paluta meminta kepada kepala kejaksaan tinggi sumatera utara agar memeriksa dan menetapkan tersangka direktur CV KOS,BA,AMA dan konsultan pengawas kurang cermat dalam menguji perhitungan volume pekerjaan, dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 912.513.890,57 Direktur cv tersebut sudah melanggar pasal 26 (2) uu.nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaanan tanggung jawab keuangan Negara, menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan atau dend paling banyak Rp 500 juta.

5) Meminta bapak kepala kejaksaan Negeri paluta agar melakukan pemeriksaan secara uji petik belanja alat tulis kantor blocknote, ballpoint, belanja tas peseria, belanja fotocopy ,belanja sewa gedung pertemuan belanja makanan dan minuman nasi kotak, snack, belanja transportasi, belanja jasa tenaga ahli.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x