SIBOLGA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara (Sumut) yang diketua oleh Arifuddin Bone meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk memeriksa Mantan Wali Kota Sibolga berinisial SH, (21/10/22).
Permintaan DPD IMM Sumut ini terkait dugaan keterlipatan SH dalam kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan rusunawa di Kota Sibolga.
Hal tersebut dibenarkan Ketua dan Sekretaris DPD IMM Sumut yakni Muhammad Arifuddin Bone dan Rahmad Darmawan Daulay.
“IMM Sumut mempersoalkan dugaan keterlibatan Wali Kota Sibolga periode 2010-2015 dalam penentuan harga rumah milik Adely Lis di Jalan Merpati/Mojopahit, Aek Manis Sibolga Selatan,” kata Arifuddin didampingi Rahmad, Jumat (21/10/2022).
Arifuddin mengatakan dalam sidang terhadap terdakwa JES semua fakta-fakta itu terungkap. Bahwa SH yang menjabat selama dua periode itu menentukan harga pembayaran dan bukan tim penilai.
Lebih lanjut Arifuddin menyebutkan, harga yang diucapkan oleh Wali kota dua periode 2010-2015 tadi berada di atas harga yang telah ditentukan oleh tim penilai yakni Rp 850 ribu/meter.
“Kita tidak tahu apa dasar SH menaikkan harga, dan kita indikasikan ada niat untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu atas perintah pejabat tersebut,” tegas Arifuddin Bone.
Atas dasar itulah DPD IMM Sumut meminta dan mendesak Kejati untuk segara memeriksa SH mantan Walikota Kota Sibolga dua periode itu.
Sebelumnya SH sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati SU) pada Kamis tanggal 20 Oktober 2022 lalu.
Tidak ada komentar