Tapanuli Selatan – bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Briptu Abdul Mubarrok, bersama Kepala Desa Sumuran, Sarman, dan Babinsa setempat, berhasil mendamaikan kedua belah pihak atas kasus penebangan
Kelapa Sawit, Minggu (2/10/2022) pagi. “Di mana, saudara S diduga melakukan penebangan 20 batang Pohon Kelapa Sawit milik saudara Khairul Saleh,” kata Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S.
Dari hasil mediasi, lanjut Kapolsek, kedua belah pihak bersepakat untuk selesaikan persoalan itu dengan cara kekeluargaan. Bahkan, kata Kapolsek, S selaku yang menebang Pohon Kelapa Sawit, bersedia mengganti rugi atas perbuatannya itu.
“Persoalan berawal, karena saudara S menganggap Pohon Kelapa Sawit yang ditebang milik saudara Khairul Saleh itu berada di lahan miliknya. Ke depan, kedua belah pihak bersepakat akan mengukur ulang lahan,” jelas Kapolsek.