Kejari Padang Sidempuan Selamatkan Uang Negara Rp176 Juta Lebih
Pionernews.com, Padang Sidempuan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan sukses selamatkan uang negara dengan nilai Rp176 juta lebih. Penyelamatan uang negara itu berasal dari pengembalian kelebihan bayar terkait kegiatan belanja barang/jasa pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Sidempuan TA 2020.
“Bahwa (sebelumnya) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah terbitkan Sprint (surat perintah) Ops (operasi) terkait kegiatan belanja barang/jasa pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Sidempuan TA 2020,” kata Kepala Kejari (Kajari) Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, saat konferensi pers, Selasa (25/10/2022) siang.
Kajari melanjut, dari hasil laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dan hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan Tim, diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah lakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 81/LHP/XVII.MDN/12/2020 tanggal 23 Desember 2020.
“Yang hasilnya, ditemukan kelebihan bayar kegiatan belanja barang/jasa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Sidempuan untuk kegiatan belanja ATK (alat tulis kantor) dan penggandaan sebesar Rp238.936.206,” imbuh Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Yus Iman Harefa dan Kasi Intel Yunius Zega.
Atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut, sebut Kajari, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menindaklanjutinya dengan cara menyetor ke kas daerah Kota Padang Sidempuan sebesar Rp62.248.862.
“Sedangkan sisanya Rp176.687.344, belum disetorkan ke kas daerah Kota Padang Sidempuan,” kata Kajari dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Padang Sidempuan itu.
Namun, tambah Kajari, setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Sidempuan telah mengembalikan dengan cara menyetorkan ke kas daerah Kota Padang Sidempuan sebesar Rp176.687.344.
“Dengan demikian, pihak Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp176.687.344,” tutur Kajari.
Kata Kajari, untuk kelebihan bayar terkait kegiatan belanja barang/jasa pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Sidempuan TA 2020, statusnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sedang uang yang dikembalikan ke kas daerah disetor melalui Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU).
Tidak ada komentar