x

5 Bandar Sabu, diringkus Resnarkoba Polres Tebing Tinggi 

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Okt 2022 14:47 0 39 admin

Pionernews.com, Tebing Tinggi

Lima orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada hari Minggu lalu (9/10/2022) sekitar pukul 23.50 wib di Dusun I Desa Bahtonang Kec Raya Kahean Kab Simalungun tepatnya didekat gubuk.

 

Dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (13/10) mengatakan kelima pelaku merupakan warga Sipispis Kab Sergai yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, sementara lokasi TKP berada di perbatasan yang masuk dalam wilayah Simalungun.

 

Adapun kelima pelaku, yakni ES alias Emrin alias Tulang (54) warga Dusun I Desa Tinokkah, MS alias Dono (39) warga Dusun II Desa Silau Padang, Pendi alias Bagong (33) warga Dusun V Nagori I Desa Tinokkah, HASS alias Adi (43) warga Dusun I Desa Silau Padang dan SD alias Ijon (30) warga Dusun I Desa Rimbun Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai.

 

Menurut Kasi Humas, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 63,61 Gram dan berat bersih (netto) 54,86 Gram, 2 (dua) bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah tas sandang, 1(satu) unit handphone merk Samsung A52 warna hitam, 1(satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1(satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1(satu) unit handphone merk samsung Galaxy A21 S warna biru, 1(satu) unit handphone merk Realme warna biru, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan uang tunai sebesar Rp.15.500.000.- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Penangkapan pelaku, tutur Kasi Humas, berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah atas aksi para pelaku, petugas sebelumnya menangkap pelaku LS alias Lambas pada Jumat (9/9) lalu pukul 16.00 wib di Desa Tinokkah tepatnya di gubuk di ladang milik ES.

 

“Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diterima LS dari ES,” ungkap Kasi Humas.

Usai pengembangan, pada hari Minggu (9/10) sekira pukul 23.00 Wib petugas melakukan penyelidikan di Dusun I Desa Bahtonang Kec. Raya Kahean Kab. Simalungun tepatnya di gubuk di kolam milik ES.

 

“Saat berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ES yang berada di dekat sungai,” sambungnya.

Lalu berdasarkan pengakuan ES tentang keterlibatan pelaku lainnya, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tangkapan MS, P, HASS dan SD di dalam gubuk dekat kolam.

“Kelima pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah tas sandang yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar sebesar Rp. 15.500.000,(lima belas juta lima ratus ribu rupiah),” jelas AKP Agus.

Selain itu petugas juga menemukan 2 (dua) bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong dan 1(satu) unit timbangan digital yang ditemukan didalam kamar tepatnya dalam laci di gubuk milik ES berikut 5 (lima) unit handphone ditemukan dari masing-masing kelima pelaku,” beber Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan dari pengakuan seluruh pelaku menyebutkan bahwa barang terlarang yang ditemukan merupakan milik ES, selanjutnya kelima pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa guna proses perkara lebih lanjut.

“Pelaku dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x