“Penangkapan itu bermula dari adanya info terkait peredaran narkotika di Jalan Stn Mhd Arif,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun, SH, pada Selasa (11/11/2022) pagi.
Pionernews.com, Padang Sidempuan
Tim Gabungan dari Timsus Unit IV dan Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, akhirnya sukses membekuk seorang pria berinisial, AH (37), Kamis (6/10/2022).
AH diamankan saat Tim Gabungan lakukan penggrebekan ke kediamannya di Jalan Stn Mhd Arif Kelurahan Batang Ayumi Jae.
“Penangkapan itu bermula dari adanya info terkait peredaran narkotika di Jalan Stn Mhd Arif,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun, SH, pada Selasa (11/11/2022) pagi.
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Kasat, pihaknya menemukan sebungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram.
Lalu, diamankan juga sebungkus plastik besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong dan 5 bungkus plastik transparan bekas.
Saat penangkapan AH berupaya membuang barang bukti narkoba tersebut ke dalam sumur.
“Atas kejelian petugas, barang bukti berhasil diamankan,” imbuh Kasat.
Kasat menerangkan, ketika dilakukan Introgasi terhadap AH, ia mengaku tentang perannya mengedarkan narkotika dan mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit telepon seluler tanpa nomor polisi,” jelas Kasat.
Tak berhenti di situ, Tim Gabungan lakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga yang memasok barang haram ke AH.
yakni pemasuk barang haran itu seorang pria berinisial, AN, warga Desa Aek Nabara Tobotan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kini, kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Padang Sidempuan, guna proses lebih lanjut,” tandas Kasat.