Pionernews.com, Padang Lawas Utara
Sore itu, Selasa (11/10/2022), MSL (39), tampak sedang berdiri menunggu seseorang di depan salah satu warung.
Warga Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menunggu di depan warung tak jauh dari kediamannya.
Tiba-tiba, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), datang menghampirinya. Rupanya, MSL telah menjadi target petugas.
“Saat diamankan, tersangka diketahui sedang menunggu pembeli narkoba di depan warung tersebut,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, saat ditemui, Rabu (12/10/2022) siang.
Menurut keterangannya kepada petugas, lanjut Kapolres, MSL tengah menunggu seseorang yang sebelumnya sudah berjanji bertemu dan melakukan pemesanan narkoba kepadanya.
“Saar dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,53 Gram,” imbuh Kapolres.
Selain sabu-sabu, kata Kapolres, petugas juga mengamankan satu unit Handphone Android warna hitam.
Diketahui HP yang diduga dijadikan MSL sebagai sarana untuk bertransaksi narkoba via seluler.
“Kemudian, diamankan juga uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga kuat sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tersangka,” terang Kapolres.
Masih dari penuturan Kapolres, kepada petugas, MSL mengakui jika barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial MS dengan cara membeli. Kini, petugas tengah memburu keberadaan MS guna proses pengembangan.
Kapolres menyebut, penangkapan MSL atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan I Pasar Gunungtua.
Berdasar laporan masyarakat itu, petugas lakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolres menutup.