MANDAILING NATAL – Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Kasat Res narkotika AKP Irwan SH MM menghadiri undangan kepala BNN Kabupaten Madina AKBP H Eddy Mashuri Nasution dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba golongan jenis 1 ganja sebanyak 108 kg daun ganja kering di kantor BNN Kabupaten Madina.
Kasat narkoba AKP Irwan menjelaskan bahwa dirinya mewakili Kapolres Mandailing Natal AKBP H. M Reza dikarenakan beliau tidak bisa berhadir karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan.
“Dalam hal ini saya menyampaikan salam dari bapak Kapolres kepada kita semua bahwa dalam kegiatan ini beliau tidak bisa berhadir berhubung ada kegiatan beliau yang tidak bisa ditinggalkan,” ungkap Irwan.
Lebih lanjut Kepala BNN Kabupaten Madinah menyampaikan bahwa pemusnahan 108 kg ganja tersebut didapatkan dari barang yang disita sejak bulan Januari hingga bulan Oktober 2022.
“Barang bukti yang kita akan musnahkan pada hari ini berjumlah 108 kg yang kita sita dari tersangka sejak bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2022,” lanjutnya.
Dalam kegiatan pemesanan ganja tersebut turut juga berhadir Kasi Pidum Kejari Mandailing Natal Riamor Bangun SH serta perwakilan dari Lapas Kelas IIB Panyabungan Suyetno, Danramil 13 Panyabungan, dan Ketua PWI Kabupaten Madina M Ridwan Lubis.