Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sibolga Alfian menjelaskan akan melakukan pendampingan terhadap anak tersebut. Hal tersebut karena anak yang melakukan penganiayaan masuk dalam kategori di bawah umur.
“Bapas di sini bertugas untuk melakukan pendampingan terhadap anak, dalam perkara ini pasal yang di terapkan kepada anak itu pasal 352 terkait penganiayaan ringan dan tindak pidana ringan,” ujar Alfian.
Selain itu, pihaknya akan mengupayakan korban dan pelaku untuk melakukan diversi (mediasi) untuk dituangkan dalam berita acara.
“Masalah mediasi itu berhasil atau tidak nanti bisa kita lihat setelah melakukan upaya tersebut,” lanjut Alfian.
Lebih lanjut, Alfian mengharapkan pihaknya akan tetap mengupayakan terciptanya mediasi untuk kedua belah pihak.
“Kita hanya melakukan tugas penelitian sesuai apa yang di tugaskan, di sini nanti kita akan upayakan mediasi sesuai dengan Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Melansir melalui Kemenkumham, Bapas atau Balai Pemasyarakatan adalah tempat memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bapas melayani klien pemasyarakatan baik dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Bapas memiliki banyak pelayanan yang memiliki durasi waktunya, seperti pembebasan bersyarat pada dua per tiga masa pidana hingga bebas murni.
Penyusunan penelitian kemasyarakatan dan upaya mediasi untuk anak maksimal 3 hari setelah permintaan di disposisikan kepada Pembimbing Kemasyrakatan (PK).
Berbeda dengan Bapas, Rumah Tahanan (Rutan) merupakan tempat tersangka/terdakwa di tahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan.
Rutan melayani tersangka atau terdakwa dan pelayanannya sangat bergantung pada lamanya penahanan, mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kemudian Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan setelah mendapatkan kekuatan hukum melalui pengadilan.
Lapas melayani narapidana, namun durasi lamanya seorang narapidana di dalam Lapas sangat bergantung atas proses hukuman/masa menjalani pidananya.
Baik Bapas, Rutan, dan Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Tidak ada komentar