Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Bravo, Kejari Padangsidimpuan Kembali Selamatkan Uang Negara, Segini Nilainya

×

Bravo, Kejari Padangsidimpuan Kembali Selamatkan Uang Negara, Segini Nilainya

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Yus Iman Harefa, menerima uang titipan dari pihak rekanan pada pembangunan RPS Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video pada SKMN 2 Padangsidimpuan TA 2021

Bravo, Kejari Padangsidimpuan Kembali Selamatkan Uang Negara, Segini Nilainya

Pionernews.com, Padangsidimpuan

HUT PIONER 2024

Bravo buat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Tanpa gigi mundur, Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padangsidimpuan, pada Selasa (29/11/2022) siang, kembali selamatkan uang negara.

“Hari ini, Bidang Pidsus Kejari menerima uang penitipan sejumlah Rp140 juta dari pihak rekanan (penyedia jasa). Yang telah melaksakanan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video pada SKMN 2 Padangsidimpuan TA 2021,” kata Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, kepada wartawan.

Sebelumnya, kata Kasi Intel, terhadap pembangunan tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dan, pada 24 Oktober 2022 lalu, pihaknya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan umum terkait kasus tersebut.

“Dari sana (penyidikan umum), Tim Pidsus (Kejari Padangsidimpuan) telah turunkan tenaga ahli dalam lakukan penghitungan dimaksud (kerugian negara). Yang lakukan penghitungannya Kantor Akuntan Publik (KAP),” jelasnya.

Dan dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Tim Ahli telah menemukan kekurangan volume yang berdasarkan penghitungan sementara pihaknya, berjumlah Rp350 juta. Dan, pihak rekanan menitip uang senilai Rp140 juta ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.

“Uang (Rp140 juta) ini akan menjadi barang bukti terhadap kasus tersebut. Dan ini masih penyidikan umum, belum ada tersangka,” imbuh Kasi Intel.

Foto : Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, saat menerangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RPS Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video pada SKMN 2 Padangsidimpuan TA 2021

Tak Hentikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Kasi Intel, dalam kasus ini, pihak rekanan atau penyedia jasa beritikad baik saja dengan menitipkan uang ke penegak hukum terkait kekurangan volume pada bangunan RPS di SMKN 2 Padangsidimpuan. Tetapi, tegasnya, terkait kasusnya sendiri karena sudah sampai tahap penyidikan, maka tidak bisa dihentikan lagi.

“Atau tetap berlanjut, dan mungkin nanti pada akhirnya, akan menetapkan status tersangka,” tandasnya.

Bukti Permulaan yang Cukup

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, SH, MH, bersama Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, dan Kasi Intel menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus tersebut.

Saat itu, pihak Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RPS di SMKN 2 Kota Padangsidimpuan TA 2021. Sehingga, pihak Kejari Padangsidimpuan tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sumber Dana Rp2 Miliar Lebih

Sementara, dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus juga menerangkan bahwa, sumber dana pada kegiatan yang naik ke penyidikan tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021. Dana tersebut tertampung dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

“Adapun dalam kegiatan (yang kuat dugaan terjadi korupsi) ini, yaitu sebesar Rp2.303.904.066,45,” jelas Kasi Pidsus.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *