x

Fungsi Jalan Thamrin Kota Padang Sidempuan Kembali ke Semula

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Nov 2022 16:54 0 44 Editor, Redaksi

Fungsi Jalan Thamrin Kota Padang Sidempuan Kembali ke Semula

Pionernews.com, Padang Sidempuan

Wajah Jalan Thamrin, Kota Padang Sidempuan dulu terkenal kumuh dan semrawut. Namun kini pemerintah daerah sudah melakukan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) untuk mengembalikan fungsinya ke semula.

Selain penertiban PKL, pemerintah juga melakukan bersih-bersih badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum supaya mata lebih elok memandangnya dan tertata dengan baik.

Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, memimpin langsung penertiban itu. Ia turut melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di kawasan Jalan Thamrin, Rabu (23/11/2022) lalu.

Kepala Dinas Kominfo Padang Sidempuan, Islahuddin Nasution, menyebut bahwa, pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa. Tujuannya, tidak lain hanya untuk penataan Kota Padang Sidempuan, khususnya mengembalukan penggunaan Jalan Trotoar sesuai Perda No.41 tahun 2003 dan Perda No.8 tahun 2005.

“Wali Kota Padang Sidempuan menargetkan 3 hari untuk mengembalikan fungsi penggunaan Jalan Trotoar,” ujarnya.

Ia menghimbau ke PKL yang sampai saat ini masih menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, agar segera membongkar tempat daganganya. Kemudian, pindah ke tempat yang tidak melanggar Perda atau resmi.

Menurutnya, Pasar yang resmi sesuai anjuran Pemko Padang Sidempuan seperti, Pasar Ucok Kodok, Pasar Pajak Batu, Pasar Sagumpal Bonang, dan Pasar Mahera. Kepada PKL atau pembeli, ia meminta agar memakirkan kendaraa dengan tertib guna menghindari kemacetan.

“Serta, memfungsikan kembali Trotoar/Bahu Jalan untuk pejalan kaki. Lalu, tak menggunakan Trotoar/Bahu Jalan untuk kegiatan ekonomi yang mengakibatkan fungsi Jalan dan Trotoar terganggu,” jelasnya.

Sementara, Kasat Pol PP Padang Sidempuan, Zulkifli Lubis, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara humanis terhadap PKL yang berada di Trotoar dan Bahu Jalan sesuai Perda.

“Secara humanis, kita sudah edarkan surat pemberitahuan kepada PKL yang melanggar Perda. Supaya, PKL tidak menyalahkan petugas yang sedang melaksanakan penegakan Perda. Maka kami himbau kepada pedagang yang mengunakan Trotoar dan Badan Jalan, agar segera menertibkan diri,” tegasnya.

Dukungan dari Pedagang Pasar Sangkumpal Bonang

Di lokasi yang sama, salah satu pedagang Sangkumpal Bonang yang tidak ingin media mempublikasikan namanya, mengaku sangat mendukung penertiban PKL yang berada di trotoar dan bahu jalan. Sebab, menurutnya, mengakibatkan jalan macet dan kumuh.

“Kita dukung penertiban ini. Dengan adanya PKL di Trotar dan Bahu Jalan, pembeli kita berkurang. Karena, harga para PKL lebih murah dari pada kita. Ya, wajarlah karena kita bayar pajak, listrik, keamanan, dan lain-lain. Sementara, para PKL di Trotoar, cuma bayar uang preman (yang tidak resmi),” kesalnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x