Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Ini Kronologi Lengkap Kasus oknum ASN Muba yang Diamankan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan dan Tim

32
×

Ini Kronologi Lengkap Kasus oknum ASN Muba yang Diamankan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan dan Tim

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, dan Tim gabungan, membawa buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD Kabupaten Muba

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan

Pionernews.com, Padangsidimpuan

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, menjelaskan terkait kronologis detil kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD yang melibatkan seorang oknum ASN Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial EW.

Kepada wartawan, Kamis (17/11/2022) pagi, Yunius memaparkan bahwa, EW sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan, Kabupaten Muba.

Saat menjabat, pada 2015 hingga 2017, EW tidak membayarkan gaji maupun tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ke sejumlah ASN yang berdinas di Kantor Camat Lalan.

“Bahwa yang bersangkutan (EW) tidak membayarkan uang gaji dan TPP secara keseluruhan berjumlah Rp264.254.000,” terang Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan.

Atas perbuatannya itu, lanjut Yunius, EW sempat mendapat teguran dari atasannya, yakni Camat Lalan saat itu. Kala itu, Camat meminta EW, agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dan, pada 12 Juni 2017 di Kantor Camat Lalan, yang bersangkutan menyanggupi dan berjanji membayarkan gaji dan TPP total 20 orang ASN Kantor Camat Lalan tersebut dengan jumlah Rp264.254.000, paling lambat 12 Agustus 2017. Namun, yang bersangkutan tidak menepati janjinya,” imbuh Yunius.

Sebagai informasi, usai melewati berbagai proses, Kejari Muba saat itu akhirnya resmi menetapkan EW, sebagai tersangka. Tapi, keberadaan EW bak hilang tertelan bumi. Akhirnya, penegak hukum menetapkan status EW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu.

Selanjutnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, dan Kejari Muba, berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan. Ternyata, EW tengah berada di rumah saudaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan.

Persis pada Rabu (16/11/2022) petang, setelah dua pekan melakukan koordinasi, Kasi Intel memimpin Tim gabungan untuk mengamankan EW. EW saat itu hanya bisa pasrah saat Tim membawanya menuju Kantor Kejari Padangsidimpuan. Setelahnya, Tim akan membawa EW ke Kejari Muba guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *