Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Pimpin Penangkapan Oknum ASN Buronan Kabupaten Muba, Ini Kasusnya

47
×

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Pimpin Penangkapan Oknum ASN Buronan Kabupaten Muba, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasi Intel, Yunis Zega, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejari Muba, dan Intelijen Kejari Padangsidimpuan usai mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD berinisial, EW

Pionernews.com, Padangsidimpuan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, memimpin langsung penangkapan buronan berinisial, EW, pada Rabu (16/11/2022) petang. EW yang merupakan ASN itu sempat menjabat sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasi Intel menangkap buron sejak 2018 itu bersama sejumlah Tim dari Tangkap Buron (TaBur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri Muba dan Intelijen Kejari Padangsidimpuan. Kasi Intel memimpin penangkapan berdasarkan perintah Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, dan arahan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Saat Tim datang ke kediaman saudaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan, EW tak berkutik. EW yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD Kabupaten Muba itu hanya bisa pasrah saat Tim mengamankannya.

“Bahwa DPO berinisial EW, terjerat kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD berupa, pendistribusian gaji ASN tahun 2015, 2016, dan 2017, serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2016 pada Kantor Camat Lalan,” terang Kasi Intel kepada awak media, Kamis (17/11/2022) pagi.

Lebih lanjut, Yunius menjelaskan, bahwa setidaknya selama 2 pekan belakangan, Tim penangkapan yang lain telah berkoordinasi dengan pihaknya. Setelah 2 pekan mengintai gerak-gerik buronan tersebut, Tim gabungan akhirnya sukses mengamankan EW.

“Usai mengamankannya, selanjutnya Tim membawa yang bersangkutan ke Kejari Muba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *