Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Netizen Harus Tahu, Begini Perkembangan 2 Remaja Tersangka Kasus Penganiayaan Viral di Tapsel

×

Netizen Harus Tahu, Begini Perkembangan 2 Remaja Tersangka Kasus Penganiayaan Viral di Tapsel

Sebarkan artikel ini
Foto : Polres Tapsel saat berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait penanganan 2 remaja berstatus tersangka kasus penganiayaan viral

Netizen Harus Tahu, Begini Perkembangan 2 Remaja Tersangka Kasus Penganiayaan Viral di Tapsel

Pionernews.com, Tapanuli Selatan

HUT PIONER 2024

Tak sedikit netizen di jagad maya, yang menanti kabar terbaru perkembangan penanganan 2 remaja tersangka kasus penganiayaan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Di mana, kasus tersebut sempat viral beberapa waktu lalu.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, memaparkan, bahwa pada Kamis (24/11/2022) siang, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Tadi siang, Unit Pidum, PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), dan penyidik Polres Tapsel telah berkoordinasi dengan Hakim dan Panitera Pengadilan,” kata Kapolres.

Dari hasil koordinasi tersebut, lanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan akan kembali melakukan upaya mediasi (diversi). Hal itu, sesuai amanat Pasal 7 Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sambung Kapolres, rencananya mediasi akan berlangsung pada Jumat (25/11/2022) siang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Mediasi, juga melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas) Sibolga, Penyidik, Penasehat Hukum, Kepala Desa berikut Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kemudian, Tokoh Masyarakat, orang tua anak berkonfik dengan hukum (ABH), pihak sekolah, maupun Dinas Pendidikan Tapsel. Menurutnya, pada kasus itu, juga harus memperhatikan beberapa aspek.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Undang-undang No.11 tahun 2012 terkait sistem peradilan pidana anak, kesepakatan mediasi harus mendapatkan persetujuan korban.

Atau keluarga anak korban, kesediaan anak, dan keluarganya. Dan, teruntuk hal tersebut berlaku pengecualian, misal untuk tindak pidana yang berupa pelanggaran.

“Lalu, tindak pidana ringan dan tindak pidana tanpa korban. Atau, nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, jika upaya mediasi tidak tercapai, maka berdasarkan Pasal 9 ayat 2 huruf b, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan akan tetap mengeluarkan hasil penetapannya. Sehingga, kecil kemungkinan untuk menggelar persidangan terhadap kasus tersebut.

Penetapan Tersangka

Sebagai informasi, pada Rabu (23/11/2022) lalu, Polres Tapsel telah menetapkan 2 dari 6 remaja menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Pada Selasa (22/11/2022) lalu, Bapas juga telah lakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap 6 orang remaja tersebut.

Para remaja tersebut, di dalam video yang beredar, terlihat lakukan penganiayaan ke wanita paruh baya yang mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Wanita paruh baya tersebut, adalah Leni Nurliati Br Saragih.

Berkat upaya dan kerja keras Polres Tapsel dan Dinas Sosial, kini wanita paruh baya itu sudah kembali ke keluarganya di Kabupaten Simalungun. Leni telah pergi menghilang dari rumahnya sejak 3 tahun yang lalu.

Saat aksi tersebut viral di media sosial, ribuan netizen mengecam dan mengutuk. Hal tersebut menandakan marah atas aksi para remaja tersebut yang merekam penganiayaan ke korban hingga mempostingnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *