Apel Pendistribusian dipimpin langsung Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M. Reza Chairul A.S. S.IK., S.H., M.H dan Kabag Ops Polres Mandailing Natal Kompol M. Rusli, S.H, Kasubbaglog AKP Budi P. Simanjuntak Kasat Binmas Iptu M. Kamal Rangkuti dan para Kapolsek serta perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal menyerahkan Bansos tersebut kepada Kapolsek untuk diberikan kepada Bhabinkamtibnas untuk disalurkan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Cahirul A.S. S.IK., S.H., M.H menyampaikan, bahwa bansos ini dari Kapolri dan Kapolda Sumut dengan sasaran warga yang kurang mampu.
“Saya harapkan untuk penyaluran sembako ini tepat sasaran dan betul-betul kepada warga yang membutuhkan serta tepat waktu”. Ucap AKBP Reza C.A.S
Pendistribusian beras Bansos dari Kapolri dan Kapolda Sumut ini melalui Polres Mandailing Natal sebanyak 300 Paket dengan Beras 10 Kg, Indomie, Minyak Goreng, Gula, Teh, dan Susu.
Usai apel pendistribusian Bansos, Kapolres juga langsung memberikan Bansos tersebut kebeberapa ibu-ibu yang kurang mampu di antaranya ibu Tiarmi seorang ibu asal desa Gunungtua Lumban Pasir yang bekerja sebagai serabutan.
“Terimakasih Bapak Kapolri, Terimakasih Bapak Kapolda dan Terimakasih Bapak Kapolres yang telah menyisihkan rezekinya kepada kami, semoga bantuan bapak-bapak bisa bermanfaat untuk kami”. Ujar Ibu Tiarmi.
Sebagai tambahan informasi, berikut tujuan Bantuan Sosial yang dilakukan Polri.
Selaras dengan namanya, pemberian bansos bertujuan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial. Berikut enam tujuan bansos:
1. Rehabilitasi Sosial
Bansos bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tujuan selanjutnya adalah untuk mencegah risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
2. Pemberdayaan Sosial
Bansos juga bertujuan sebagai pemberdayaan sosial, yakni untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Sebagai jaminnan sosial yang menjamin penerima mendapatkan kebutuhan dasar yang layak.
Sedangkan Penjelasan Bantuan Sosial Sebagai Berikut:
Bantuan sosial melalui UU Nomor 14 Tahun 2019. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.