Ini Ancaman Hukuman Oknum ASN Pelaku Korupsi Pengelolaan APBD Muba yang Tertangkap di Padangsidimpuan
Pionernews.com, Padangsidimpuan
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, mengatakan, bahwa oknum ASN berinisial, EW, yang kuat dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin akan terjerat hukuman pidana penjara 20 tahun.
Adapun jerat hukum terhadap oknum ASN pelaku korupsi itu yakni, UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ya, ancaman hukumannya 20 tahun (pidana penjara),” jelas Kasi Intel kepada wartawan, Kamis (17/11/2022) di Ruang Kerjanya.
Sebagai informasi, usai melewati berbagai proses, Kejari Muba saat itu akhirnya resmi menetapkan EW, sebagai tersangka. Tapi, keberadaan EW bak hilang tertelan bumi. Akhirnya, penegak hukum menetapkan status EW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu.
Selanjutnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, dan Kejari Muba, berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan. Ternyata, EW tengah berada di rumah saudaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan.
Persis pada Rabu (16/11/2022) petang, Kasi Intel memimpin Tim gabungan untuk mengamankan EW. EW saat itu hanya bisa pasrah saat Tim membawanya menuju Kantor Kejari Padangsidimpuan. Setelahnya, Tim akan membawa EW ke Kejari Muba guna proses lebih lanjut.