Pionernews.com, Padang Sidempuan-Pada Kamis (3/11/2022) petang, jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, berhasil gagalkan aksi terduga pembeli dan pengecer narkoba. Petugas gagalkan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.
Di mana, menurut informasi, di Simpang Abdi Negara, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, acap kali terjadi peredaran barang haram tersebut.
Benar saja, saat penyelidikan ke lokasi tersebut, terlihat dua orang pria dengan aktivitas mencurigakan yang kuat dugaan sedang bertransaksi narkotika. Ketika satu pria memberi sesuatu ke rekannya, polisi datang menghampiri dan mengamankan.
Keduanya hanya bisa pasrah akan hal tersebut. Dari seorang pria inisial, RR (22), warga Jalan Serma Lian Kosong, polisi menyita sebungkus plastik klip transparan yang kuat dugaan berisi sabu seberat 0,17 Gram.
Selain itu, polisi juga amankan barang bukti lain dari RR yaitu, satu unit telepon seluler warna hitam. Kemudian, dari rekan RR, yakni E (36), warga Kelurahan Ujung Padang, petugas menyita uang tunai hasil transaksi senilai, Rp150 ribu
Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun Pulungan, SH, Senin (7/11/2022) malam menerangkan, bahwa RR membeli narkoba kepada E. Saat pengembangan, lanjut Kasat, E mengaku jika ia masih menyimpan sejumlah barang bukti lain di dalam tas di dapur rumahnya.
Dari dalam tas itu, kata Kasat, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang kuat dugaan berisi sabu seberat 8,46 Gram, sebungkus plastik klip transparan besar yang berisi beberapa plastik klip kosong, 3 buah sendok terbuat dari sedotan, dan sebuah timbangan digital kecil.
“Guna penyidikan lebih lanjut, petugas kini mengamankan keduanya ke Mako Polres Padang Sidempuan,” terang Kasat.
Tidak ada komentar