x

Petani Kurir Ganja asal Aceh Sidang Perdana

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Nov 2022 23:48 0 41 Redaktur Pelaksana

Pionernews.com, Medan-Kurir 20 kilogram ganja asal Aceh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (1/11/2022).

Kurir yang merupakan petani dimaksud bernama Abdul Rahman alias Ucak (60).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menguraikan dalam dakwaannya, pada 21 Agustus 2022, terdakwa dihubungi oleh calon pembeli dan memesan ganja sebanyak 20 kilogram dengan harga Rp1,3/kilogram.

“Selanjutnya terdakwa menghubungi Pian (lidik) yang merupakan tempat pengambilan ganja, jika ada yang memesan ganja sebanyak 20 kilogram,” ujar JPU.

Kemudian Pian setuju dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilonya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi calon pembeli memberitahukan bahwa barang haram tersebut masih disiapkan.

“Pada 23 Agustus 2022 terdakwa menerima 2 buah karung plastik putih berisi ganja seberat 20 kg dari Pian di Kota Cane Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan,” beber JPU.

Lebih lanjut kata JPU, terdakwa menyimpan ganja tersebut di kebun coklat. Setelah itu terdakwa menghubungi calon pembeli jika pesanannya sudah ada untuk diantarkan ke Medan.

Pada 26 Agustus 2022, terdakwa berangkat dari Kota Cane menuju Medan mengendarai mobil. Saat itu, terdakwa tiba di Simpang Pos, Medan dan bertemu dengan calon pembeli.

Kemudian, terdakwa dibawa ke Jalan Sedap Malam 9, Perumahan Diamond Resort, Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan menyuruh terdakwa menunggu di pinggir jalan.

Tak berapa lama, datang tiga petugas dari Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Sumut menemui terdakwa menanyakan apa yang dibawanya.

Saat itu, terdakwa menunjukkan di jok belakang dan kemudian petugas menyita dua karung plastik berisi ganja 20 kilogram.

Selanjutnya, petugas langsung memboyongnya terdakwa bersama baranag bukti ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum yang berlaku.

Imbas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/pionernews.com)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x