Pionernews, Jakarta – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Isi Surat Telegram mengenai biaya pembuatan SIM melalui Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Dimana Kapolri memberikan penegasan kepada seluruh personel agar tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM dan PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76.
Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Kapolri juga meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan.
Adapun kontak center hasil sosialisasi adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.