Pionernews, Paluta – Sejumlah massa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Rabu (21/12/2022).
Dalam aksi yang digelar di halaman kantor Kejari Paluta serta dilanjutkan ke halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paluta, massa menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta.
Dalam pernyataan sikapnya, ketua umum PC HIMMAH Paluta Endar Maujalo Harahap menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain :
1. Menolak pengumuman KPU Paluta nomor : 463/PP.04-PU/1220/4/2022 tentang penetapan hasil seleksi PPK untuk Pemilu tahun 2024 karena di duga terjadi suap-menyuap antara PPK dengan oknum KPU Paluta demi untuk di tetapkannya sebagai PPK,
2. Meminta kepada Kejari Kabupaten Paluta agar memeriksa anggaran KPU Paluta tentang penyelenggaraan sosialisasi pemilih pemula mulai dari tahun 2019-2022 yang di duga fiktif dan manipulatif,
3. Meminta kepada Kejari Paluta agar memanggil seluruh komisioner KPU Paluta yang telah melanggar keputusan KPU RI nomor : 31/PP.05-Kpr/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk tekhnis pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu pada BAB II poin (E) dan poin (L) demi kepentingan sepihak,
4. Meminta kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Paluta agar membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pelanggaran keputusan KPU RI nomor : 31/PP.05-Kpr/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk tekhnis pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu yang tidak di patuhi oleh KPU Paluta,
5. Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) agar mencabut jabatan seluruh komisioner KPU Paluta karena di duga tidak merealisasikan anggaran untuk sosialisasi pemilih pemula mulai dari tahun 2019-2022 dan tidak menjalankan keputusan KPU RI nomor : 31/PP.05-Kpr/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk tekhnis pembentukan PPK, PPS dan KPPS serta di anggap tidak menjalankan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Tanggapan Kejaksaan
Usai melakukan orasi sekitar setengah jam, massa di tanggapi oleh Kasi Intel Kejari Paluta Hendri Dolok Tambunan SH yang mengatakan bahwa tidak semua tuntutan yang di sampaikan bisa di tindaklanjuti oleh pihaknya karena ada ranah yang tidak bisa di masuki pihaknya.
“Apa yang kalian sampaikan akan kami tampung dan akan kami telaah dan apabila ada saksi ataupun bukti bisa di sampaikan kepada kami biar kita segera proses,” ujarnya.
Sementara itu, saat melakukan aksinya di jalan kantor DPRD Paluta, massa di tanggapi oleh anggota DPRD Paluta dari PAN yakni Muhammad Amin Siregar yang mengatakan bahwa pihak DPRD Paluta dengan senang hati menerima aspirasi yang di sampaikan dan akan secepatnya di tindak lanjuti.
“Tentu kami akan melakukan rapat dan kami harap adik – adik bisa hadir dan membawa bukti – bukti yang ada,” ujarnya.
Mendengar jawaban dan tanggapan dari Kejari dan DPRD Paluta, massa PC HIMMAH Paluta membubarkan diri dengan tertib.