Jaksa Tuntut Oknum Mantan Kadiskes Padangsidimpuan Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Pionernews.com, Padangsidimpuan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan, tuntut oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Padangsidimpuan, SS, dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut berlaku dengan pengurangan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
“Kemudian, (JPU) menuntut denda sebesar Rp250 juta subsidair selama enam bulan kurungan. Dan dengan perintah Terdakwa untuk tetap ditahan,” jelas Kajari Padangsidimpuan, J Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH, lewat press realese kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) malam.
Tidak hanya itu, dalam sidang terhadap Terdakwa tindak pidana korupsi yang berjalan secara langsung (offline) di PN Tipikor Medan itu, JPU juga menuntut SS, untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp352.200.000.
Sekaligus, lanjut Kasi Intel, JPU tetapkan uang sebesar Rp352.200.000 sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Dan menetapkan uang yang kini sudah terdakwa titipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan itu untuk negara.
“Selanjutnya, membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” imbuh Kasi Intel.
Kasi Intel menambahkan, atas tuntutan Tim JPU tersebut, Terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yaitu pada persidangan berikutnya, Kamis (15/12/2022). Ia melanjut, berdasar amar tuntutan JPU, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
“Hal itu, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999. Yang mana, Pasal tersebut mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Terdakwa SS, tersandung dugaan korupsi pada pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) di kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020.
Tidak ada komentar