Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Kabar Gembira di Momentum Natal, 60 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Dapat Remisi Khusus  

×

Kabar Gembira di Momentum Natal, 60 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Dapat Remisi Khusus  

Sebarkan artikel ini
Serahkan SK : Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, menyerahkan SK remisi khusus dalam rangka perayaan Natal kepada 3 orang perwakilan WBP secara simbolis

Kabar Gembira di Momentum Natal, 60 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Dapat Remisi Khusus

Pionernews.com, Padangsidimpuan

HUT PIONER 2024

Kabar gembira pada momentum Natal tahun ini, menghampiri puluhan warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, dalam rangka merayakan Hari Natal, pada Minggu (25/12/2022), sebanyak 60 WBP menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Pemberian remisi khusus itu, sesuai dengan ketentuan di setiap hari besar keagamaan narapidana atau WBP yang berkelakuan baik selama proses pembinaan. Sedangkan besaran remisi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Dapat Remisi : Puluhan WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang mendapat remisi khusus dalam rangka perayaan Natal tahun 2022

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut. Namun begitu, narapidan yang menerima remisi hasus memenuhi ketentuan beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif.

“Misalnya, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas, dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan, dan lainnya,” terang Kalapas.

Beri Arahan : Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, saat beri arahan ke WBP

Lebih lanjut, Kalapas menerangkan, pemberian remisi tersebut, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM No : PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022. Surat tersebut perihal acara pemberian remisi khusus Natal tahun 2022 bagi narapidana.

“Dalam kegiatan ini, perwakilan warga binaan sebanyak 3 orang menerima SK (surat keputusan) remisi khusus secara simbolis,” tambah Kalapas.

Menurut Kalapas, pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Pemberian remisi, juga merupakan salah satu hak serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik bagi WBP.

“Sehingga, saat mereka kembali ke masyarakat kelak, mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Dan tentunya, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Kalapas menutup.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *