Sat Resnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Narkotika, Pemasoknya Masih Diburu
Pionernews.com, Tapanuli Selatan
Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali sukses bekuk seorang pria terduga pengedar narkotika berinisial, A, 32 tahun, Senin (19/12/2022) pagi. Warga Desa Sitampa Simatoras, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel itu, menjadi target Operasi (TO) petugas yang sedang melaksanakan giat GKN (Gerebek Kampung Narkoba).
“Petugas menangkap tersangka saat sedang duduk-duduk di sekitar Desa Sitampa Simatoras,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu S Sagala, SH, pada Selasa (20/12/2022) pagi.
Saat petugas mengamankan tersangka, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika. Di dalam lipatan topi milik tersangka, petugas temukan sebungkus plastik klip kecil yang kuat dugaan berisi sabu seberat 0,05 Gram.
Kemudian, kata Kasat, dari dalam dompet warna hitam milik tersangka, petugas menemukan sebungkus plastik klip besar. Di dalam plastik klip besar itu, petugas juga menemukan sebungkus plastik klip kecil kuat dugaan berisi sabu seberat 0,05 Gram.
Selanjutnya, masih dari plastik klip besar, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip yang kuat dugaan berisi sabu seberat 0,20 Gram berikut 8 bungkus plastik klip kecil kosong. Selain itu, petugas menyita uang tunai yang kuat dugaan hasil transaksi narkotika dari dompet senilai Rp155 ribu.
Lalu, ada juga sebuah dompet warna hitam lain yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip sedang. Di dalamnya, kuat dugaan berisi sabu seberat 5 Gram terbalut dengan kertas tissu. Serta, sebungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong.
“Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah tas warna hijau milik tersangka. Di dalam tas, petugas menemukan plastik assoy warna hitam yang kuat dugaan berisi ganja seberat 15 Gram,” imbuh Kasat.
Masih dari dalam tas, sambung Kasat, pihaknya juga menemukan 4 bungkus kertas papeir, sebungkus plastik bening yang berisi plastik bening kosong. Lalu, 1 unit timbangan elektrik, sebuah hekter, sekotak anak hekter. Dan sebuah sendok sabu terbuat dari modifikasi sedotan.
“Terakhir, petugas juga menyita barang bukti 1 unit Handphone beserta sepeda motor milik tersangka,” terang Kasat.
Kasat menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika ia mendapatkan sejumlah dari seorang pria pemasok narkotika. Saat ini, petugas masih lakukan pengembangan guna menangkap pemasok barang haram itu ke tersangka.
Awalnya, tersangka memperoleh sebungkus sabu pada November 2022 lalu. Tersangka berjanji, apabila sebungkus sabu tersebut habis, maka ia akan membayarnya. Kemudian, pada Sabtu (3/12/2022) pemasok itu, menghubungi tersangka.
Dan, pada Minggu (18/12/2022) lalu, pemasok itu kembali memberi sebungkus sabu ke tersangka. Saat itu, tersangka memberikan uang pembayaran sabu pada November 2022 lalu ke pemasoknya.
“Saat ini, petugas membawa tersangka ke Mako Polres Tapsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Tidak ada komentar