Simpan 10 Gram Lebih Sabu di Jok Motor, Polres Padangsidimpuan Tangkap Seorang Pria
Pionernews.com, Padangsidimpuan
Akibat ketahuan menyimpan 10 Gram lebih benda yang kuat dugaan adalah sabu, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, sukses tangkap seorang pria berinisial, CJ (44), pada Jumat (26/11/2022) lalu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan hal tersebut.
Melalui rilis resmi kepada wartawan, pada Sabtu (3/12/2022) malam, Kasi Humas menerangkan bahwa CJ, adalah warga Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara.
Kata Maria, penangkapan bermula saat personel Sat Resnarkoba mendapat info bahwa di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, marak peredaran narkotika.
Selanjutnya, sebut Kasi Humas, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak lakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, Tim melihat gerak-gerik seorang pria yang agak mencurigakan yang belakangan adalah CJ.
“Kemudian, Tim melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan (terhadap yang bersangkutan),” ujar Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan, terang Maria, Tim menemukan satu unit Handphone warna biru, sebuah dompet, dan uang tunai Rp822 ribu, berikut sebuah STNK dan sepeda motornya.
Kasi Humas melanjut, tidak berhenti di situ, Tim memeriksa jok sepeda motor milik CJ. Awalnya Tim sempat kesulitan membuka jok sepeda motor tersebut.
“Yang bersangkutan (CJ) mengatakan, bahwa kunci jok tersebut berada di rumahnya,” lanjutnya.
Namun, Tim tetap berupaya dengan menarik jok sepeda motor tersebut ke atas. Benar saja, setelah terbuka, Tim menemukan sebungkus kotak rokok yang berisi 10 bungkus plastik klip transparan.
“Kuat dugaan 10 bungkus plastik klip tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,77 Gram,” jelas Kasi Humas.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tim akhirnya membawa CJ berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan.