x

Terkait Sengketa Lahan di Tapsel, Dr RAN Kirimkan Surat Mediasi Terakhir

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Des 2022 20:03 0 21 Reza FH

Terkait Sengketa Lahan di Tapsel, Dr RAN Kirimkan Surat Mediasi Terakhir

Pionernews.com, Padangsidimpuan

Terkait sengketa lahan kliennya, H Masril Tanjung, yang ada di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Dr Razman Arif Nasution (RAN) menegaskan bahwa, selaku Kuasa Hukum, pihaknya akan mengirim surat mediasi terakhir.

“Kami juga akan terus mengawal sidang sengketa lahan klien kami keluarga H Masril Tanjung,” tegas pria yang karib dengan sapaan Dr RAN itu kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (15/12/2022) siang.

Lebih lanjut, Dr RAN menegaskan bahwa surat mediasi itu akan pihaknya kirim agar proses mediasi pada sidang sengketa lahan dengan luas lebih kurang 20 Hektare tersebut sesuai dengan aturan hukum. Tentunya, kata Dr RAN, hal itu sebelum memasuki ranah hukum yang lebih dalam.

“Hari ini kami sudah kirimkan surat dalam hal mediasi. Dan ini, terakhir kalinya kami kirimkan kan surat,” imbuh Dr RAN.

Pihaknya mengirimkan surat mediasi itu lantaran ia menilai dan menduga, ada beberapa mediator pada sidang tersebut yang tidak netral dan tidak kompeten. Akan dugaan ketidak netralan tersebut, pihaknya sangat menyesalkan.

“Tetapi, itu tidak masalah dan kita akan lanjutkan ke pokok perkara,” jelasnya.

Bahkan, dalam kesempatan itu ia mengaku bahwa pihaknya akan melaporkan salah satu Hakim yang menyidangkan kasus sengketa lahan kliennya itu. Dr RAN juga menjelaskan, bahwa pada Sabtu (17/12/2022) mendatang, rencananya akan berjalan pemeriksaan terhadap penggugat kliennya di Polres Tapanuli Selatan.

“Karena pelapor, H Masril Tanjung, dan beberapa keluarga yang terkait perkara ini sudah jalani periksaan pihak Polres (Tapanuli Selatan),” ungkap Dr RAN.

Dari pemeriksaan para saksi-saksi tersebut, lanjut Dr RAN, pihaknya akan menghadirkan 3 orang saksi. Tujuannya, untuk membuktikan dugaan kami adanya Grand Design atau skenario mengkriminalisasi kliennya, H Masril Tanjung.

Menurut Dr RAN lagi, saksi yang harusnya hadir dalam perkara ini harus mengetahui, menyaksikan, dan mengalami.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x