Example floating
Example floating
BeritaDaerahPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Wakapolres Tapsel Ingatkan Kades dan Pelayan Publik Jangan Sampai Pungli, Ini Penjelasannya

×

Wakapolres Tapsel Ingatkan Kades dan Pelayan Publik Jangan Sampai Pungli, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, saat sosialisasi UPP Saber Pungli di Kantor Camat Batang Angkola

Wakapolres Tapsel Ingatkan Kades dan Pelayan Publik Jangan Sampai Pungli, Ini Penjelasannya

Pionernews.com, Tapanuli Selatan

HUT PIONER 2024

Wakapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) dan pelayan publik lainnya, agar jangan sampai ada yang melakukan pungutan liar (Pungli).

Wakapolres menyampaikan hal tersebut, dalam acara sosialisasi dari UPP Saber Pungli Kabupaten Tapsel di Kantor Camat Batang Angkola ke Kades dan pelayan publik di sejumlah kecamatan, Rabu (30/11/2022) pagi.

Sebagai informasi, sejumlah Kades di kecamatan Batang Angkola, Angkola Muaratais, Sayur Matinggi, Tantom Angkola, dan Angkola Selatan, mengikuti sosialisasi tersebut.

“Sosialisasi itu bertujuan untuk lakukan pencegahan dini. Supaya jangan sampai terjadi Pungli pada pelayanan masyarakat,” ungkap Wakapolres dalam keterangan resminya, pada Kamis (1/12/2022) siang.

Kriteria Pungli

Kata Wakapolres, dalam sosialisasi itu, pihaknya menyampaikan berbagai kriteria perbuatan yang masuk dalam unsur Pungli. Di mana, jika oknum petugas pelayan atau calo memungut uang untul suatu hal di luar ketentuan pemerintah, itu namanya Pungli.

“Kemudian, segala sesuatu yang bersifat memaksa, wajib, atau jadi satu keharusan. Misalnya, pungutan yang tidak ada dalam aturan pemerintah, itu juga Pungli,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Wakapolres, setiap oknum petugas atau calo yang memungut uang guna membebaskan/meringankan hukuman atau sanksi dari pemerintah, juga termasuk pungli. Contohnya, sogokan terhadap oknum petugas atau calo.

Namun begitu, lanjutnya, ada pungutan yang tidak termasuk dalam kriteria Pungli. Misalnya, pungutan untuk kepentingan sosial tanpa bersifat memaksa/wajib yang tidak menimbulkan dampak/konsekuensi terhadap si pemberi.

“Lalu, segala pungutan atas kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan dengan maksud untuk kepentingan bersama, juga bukan termasuk Pungli. Selagi, tidak ada unsur mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” imbuhnya.

Fungsi UPP Saber Pungli

Wakapolres menerangkan, UPP Saber Pungli Tapsel hadir guna mengantisipasi berbagai potensi pungutan di luar ketentuan pemerintah pada tempat-tempat pelayanan publik. Harapannya, supaya terwujud pelayanan publik yang terbebas dari Pungli.

“UPP Saber Pungli Tapsel sendiri, turut melibatkan Inspektorat Daerah, Polri, Kejaksaan, TNI (POM dan Kodim), OPD Pemkab Tapsel, dan kelompok ahli lainnya,” pungkas Wakapolres yang juga menjabat Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Tapsel itu.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *