x

Inilah Gaji PNS di Tahun 2023 Lengkap Berdasarkan Golongan

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Des 2022 12:31 0 28 Redaksi Pioner

Pionernews – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berharap PNS naik gaji pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa gaji pokok untuk pejabat sipil telah lama tidak naik.

Kabar PNS naik gaji membuat banyak pegawai pemerintah tidak yakin apakah gaji mereka benar naik pada tahun 2023.

Ada kecurigaan yang meluas bahwa berita bahwa kabar PNS naik gaji akan meningkat pada tahun 2023 tidak lebih dari omongan belaka.

Namun, jika melihat biaya belanja pegawai pada tahun berikutnya telah meningkat, sinyal-sinyal tentang gaji PNS naik pada tahun 2023 kemungkinan besar benar adanya.

Menurut rumor yang beredar, gaji Pegawai Negeri SipilĀ  kabarnya akan naik 7% pada tahun 2023.

Namun, pembicaraan tentang kenaikan gaji untuk pegawai negeri pada tahun 2023 belum di konfirmasi oleh pihak kementerian.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum dapat memastikan apakah anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 termasuk usulan kenaikan gaji sebesar 7%.

Jadi berapa upah pokok pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia yang dibayarkan saat ini berdasarkan aturan?

Menurut tingkat golongan I-IV terendah hingga tertinggi, berikut ini merupakan jumlah gaji:

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Demikian informasi tentang gaji PNS naik tahun 2023, dan gaji berdasarkan golongan, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x