Kabar PNS naik gaji membuat banyak pegawai pemerintah tidak yakin apakah gaji mereka benar naik pada tahun 2023.
Ada kecurigaan yang meluas bahwa berita bahwa kabar PNS naik gaji akan meningkat pada tahun 2023 tidak lebih dari omongan belaka.
Namun, jika melihat biaya belanja pegawai pada tahun berikutnya telah meningkat, sinyal-sinyal tentang gaji PNS naik pada tahun 2023 kemungkinan besar benar adanya.
Menurut rumor yang beredar, gaji Pegawai Negeri SipilĀ kabarnya akan naik 7% pada tahun 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum dapat memastikan apakah anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 termasuk usulan kenaikan gaji sebesar 7%.
Jadi berapa upah pokok pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia yang dibayarkan saat ini berdasarkan aturan?
Menurut tingkat golongan I-IV terendah hingga tertinggi, berikut ini merupakan jumlah gaji:
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Demikian informasi tentang gaji PNS naik tahun 2023, dan gaji berdasarkan golongan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar