Pionernews.com, Padangsidimpuan – Berkat teknik penyamaran jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang berjalan sukses, dua orang pria terduga pengedar narkotika kini harus tidur di “jeruji besi”.
Kedua terduga pengedar narkotika yang harus pasrah tidur di “jeruji besi” itu adalah, YSL (27). YSL adalah warga Desa Batang Bahal Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Dan rekannya, RA (27), warga Gang Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Padangsidimpuan Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, melalui Ps Kasi Humas, AKP L Sihaloho, ke awak media, pada Sabtu (21/1/2023) siang, membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan, bahwa penangkapan keduanya, terjadi pada Rabu (18/1/2023) sekira pukul 18.20 WIB.
“Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, YSL dan RA kerap melakukan transaksi narkotika. Keduanya menurut informasi, kerap bertransaksi di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae,” kata Kasi Humas.
Berangkat dari informasi tersebut, lanjut Kasi Humas, petugas berupaya untuk melakukan transaksi dengan kedua pria tersebut. Petugas, mencoba teknik under cover buy atau membeli dengan menyamar.
“Kemudian pada pukul 18.40 WIB, petugas yang melakukan under cover buy bertemu dengan kedua pelaku (YSL dan RA) di TKP pertama, yaitu di Jalan Abdul Jalil Lubis,” imbuhnya.
Kemudian, sebut Kasi Humas, petugas melihat kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor bewarna hitam. Selanjutnya, petugas mendatangi kedua pelaku.
“Saat hendak menyerahkan uang transaksi narkotika, petugas langsung menangkap kedua pelaku,” terang Kasi Humas.
Kasi Humas menerangkan, saat melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti antara lain, dua ball kuat dugaan berisi ganja di dalam sebuah tas hitam. Lalu, 3 unit Handphone berbagai merk dan sebungkus plastik klip transparan sedang berisikan 70 plastik klip kosong berukuran kecil.
Tidak puas sampai di situ, sambung Kasi Humas, petugas lakukan pengembangan ke TKP kedua, yakni di kediaman YSL di Gang Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru. Di sana, petugas lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebungkus kotak rokok berisi 11 bungkus plastik klip transparan kuat dugaan isinya sabu.
“Selain itu, dari kamar pelaku YSL, petugas menemukan sebungkus kertas nasi, kuat dugaan berisi ganja. Kemudian, petugas membawa kedua pelaku, berikut barang ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
Tidak ada komentar