Example floating
Example floating
Padang Lawas Utara

KPU Kukuhkan 60 Anggota PPK Se-Paluta

×

KPU Kukuhkan 60 Anggota PPK Se-Paluta

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) lantik 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Paluta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) lantik 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Paluta

Pionernews, Paluta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) lantik 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Paluta di Hotel Sapadia Gunungtua, Rabu (04/01/2023).

Ketua KPU Padang Lawas Utara Ongkusyah Harahap dalam sambutannya saat memberikan arahan kepada para anggota PPK yang baru di lantik agar dapat saling bekerja sama baik   antar sesama anggota maupun dengan pihak kecamatan

HUT PIONER 2024

“Selamat kepada seluruh anggota PPK sekabupaten Padang Lawas Utara yang di lantik semoga dengan di lantiknya saudara-saudara dapat menjaga integritas dan bekerja sebagai ujung tombak KPU di kecamatan dalam rangka pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, ketua KPU juga menambahkan bahwa nantinya anggota PPK di kecamatan masing masing akan menjumpai dua kelompok masyarakat yang pertama kelompok pemilih dan yang kedua kelompok peserta pemilu

“Kelompok pertama adalah calon pemilih yaitu masyarakat dan kelompok kedua para peserta pemilu yaitu bisa dia anggota DPR, DPD, DPRD, Peresiden dan wakil Presiden, Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati,” tambahnya.

Ketua KPU juga menyakinkan para anggota PPK yang baru di lantik bahwa nantinya bakal lebih banya orang yang merasa kecewa kepada apa yang di kerjakan anggota PPK dari pada orang yang senang karena memang lebih banyak orang yang bakal kalah dari pada yang menang maka dari itu persiapkan mental sebagai anggota PPK.,terangnya

Di ketahui dasar hukum pelaksanaan pelantikan anggota panitia pemilihan kecamatan se-kabupaten Padang Lawas Utara berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *