Pionernews, Tapsel – Polsek Batangtoru Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan pendampingan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas gugatan tanah di Jalan Baru PT. SKL.
Polsek Batangtoru bersama stakeholder juga melakukan pengecekan lapangan terkait lokasi gugatan tanah yang terletak di Desa Terapung Raya dan Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel, Senin (16/1/2023), pukul 11.00 WIB.
Ketika sampai di lokasi, pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvia Ningssih menjelaskan duduk permasalahan kepada pihak penggugat, tergugat, serta aparat pemerintahan, dan menjelaskan kepada PH penggugat terkait keberatan masing-masing.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Batangtoru AKP Tona Simanjuntak mengatakan bahwa pihak kepolisian turut andil guna mendukung situasi yang aman dan baik.
“Polri hadir untuk semata-mata menjaga situasi agar aman dan terkendali,” katanya.
Adapun asal muasal terjadinya gugatan tersebut karena adanya salah satu masyarakat yang lahannya masuk ke PT. SKL.
“Dari hasil pengecekan lokasi lahan masing-masing penggugat, bahwa lahan mereka masuk di jalan baru utama PT. SKL. dan lahan penggugat ada ditemukan perbedaan letak sesuai dengan lokasi yang di PT. SKL,” lanjut AKP Tona Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan ada dugaan bahwa lahan dari penggugat yang memasuki jalan PT. SKL. berkisar 1.8 Ha.
Pihak Penggugat dan Tergugat
Sebagai informasi pihak penggugat dalam hal ni adalah Lias Nainggolan Dkk, dan pihak yang tergugat PT. SKL bersama tergugat 1 Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut, dan Bupati Tapsel.
Untuk tergugat 3 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tapsel. Untuk tergugat 4 kepada Kepala Kantor Pertanahan Tapsel dan tergugat 5 Darnida Matondang.