Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Berkat upaya Restorative Justice (RJ) dari pihak Polsek Batangtoru, kasus pengrusakan satu unit kulkas berakhir dengan jalan damai, Rabu (18/1/2023) siang.
Adapun yang menginisiasi terjadinya RJ terhadap perkara yang berakhir damai itu adalah, Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru, Briptu Wendi Pramono, SH. Proses RJ sendiri, berlangsung di Ruang Gelar Unit Reskrim Polsek Batangtoru.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kapolsek Batangtoru, AKP Tona S, SH, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya, pelapor yakni, Rizki Manullang, melaporkan terlapor, TH, atas dugaan pengrusakan kulkas ke Polsek Batangtoru.
“Berdasarkan laporan pelapor, peristiwa dugaan pengrusakan itu terjadi pada Senin (9/1/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek.
Masih berdasarkan laporan pelapor, lanjut Kapolsek, kejadian pengrusakan terjadi di Desa Aek Pardomuan, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel. Kemudian, atas laporan tersebut, pihak terlapor ingin berdamai dengan pelapor.
“Atas permintaan tersebut, pihak pelapor mencabut laporannya di Unit Reskrim Polsek Batangtoru. Baik dari pihak pelapor dan terlapor telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan,” imbuh Kapolsek.
Menurut Kapolsek, proses RJ sendiri merupakan langkah Polri dalam penegakan hukum. Dengan adanya RJ, ia berharap akan terjalin kerukunan dan hubungan yang baik antar masyarakat Desa Aek Pardomuan.
Lewat proses RJ pula, sambung Kapolsek, Polri berupaya membantu masyarakat agar terlibat secara langsung dalam memecahkan masalah-masalah mereka.
“Sebab, salah satu tugas Polri adalah menjaga hubungan baik antar sesama masyarakat,” tutup Kapolsek.