Pionernews.com, Padangsidimpuan – Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersinergi dalam program digitalisasi identitas pegawai dan warga binaan permasyarakatan (WBP).
Pengaktifan identitas kependudukan digital (IKD) bagi pegawai dan WBP oleh, Dinas Dukcapil itu, berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, pada Kamis (19/1/2023).
Nantinya proses digitalisasi identitas di lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tersebut ini akan terbagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama, terkhusus bagi pegawai Lapas dan WBP yang beralamat di Kota Padangsidimpuan. Kemudian, untuk tahap kedua terkhusus bagi WBP yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Selanjutnya, untuk tahap ketiga khusus bagi WBP yang beralamat di luar dari Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapsel.
Salah satu petugas Dinas Dukcapil yang melayani aktivasi, menjelaskan bahwa identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik terhadap data diri seorang warga negara. Nantinya, seorang warga negara dapat gunakan IKD untuk merepresentasikan dokumen kependudukan.
“Kemudian, untuk merepresentasikan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia melanjut, dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Namun, masyarakat hanya cukup menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi IKD untuk keperluan administrasi.
Ia menambahkan, dalam segi keamanan, aplikasi IKD sudah lengkap dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalah gunaan informasi. Adapun persyaratan untuk pembuatan IKD salah satunya yakni, telah memiliki KTP (kartu tanda penduduk).
“Dan tentunya, mempunyai ponsel (gawai) Smart Phone Android yang telah terinstall aplikasi Identitas Kependudukan Digital,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, dengan IKD, pegawai tidak perlu lagi khawatir jika fisik KTP elektronik (e-KTP) tertinggal atau lupa membawa. Bahkan, masyarakat tidak perlu menunjukkan e-KTP. Sebab, e-KTP itu sudah tersimpan secara digital.
Selain KTP, IKD memuat data identitas diri lainnya. Di antaranya, foto diri, golongan darah, kartu keluarga (KK), tanda tangan elektronik, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu vaksinasi, bahkan data kepemilikan kendaraan.
Wujud Sinergi Lapas dan Dinas Dukcapil Kota Padangsidimpuan
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, menerangkan, selain untuk menyukseskan IKD, kegiatan ini juga merupakan sinergitas yang baik di lingkungan Forkopimda. Terkhusus antara Lapas dan Dinas Dukcapil Kota Padangsidimpuan.
“Kami berharap penyediaan fasilitas digitalisasi identitas terhadap pegawai dan WBP dapat lebih menguatkan sinergitas. Khususnya, antara Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Dinas Dukcapil Kota Padangsidimpuan,” ucap Kalapas.