Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Eksekusi Tanah oleh PA Padangsidimpuan, Kuasa Hukum PT PNM-ULaMM : Sudah Sah

×

Eksekusi Tanah oleh PA Padangsidimpuan, Kuasa Hukum PT PNM-ULaMM : Sudah Sah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT PNM-ULaMM, Dhimas Sidiq

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan melaksanakan eksekusi pengosongan atau eksekusi rill terhadap sebidang tanah dengan luas 197 Meter² berikut bangunan bentuk ruko di atasnya di Jalan HT Rijal Nurdin, Lingkungan I, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Kuasa hukum PT Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Mikro (PNM-ULaMM), Dhimas Sidiq, kepada wartawan melalui telepon selulernya, pada Senin (6/2/2023) malam, menanggapi hal tersebut. Menurutnya, eksekusi tersebut sudah benar. Selain itu juga sudah sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada Kamis (2/2/2023) kemarin, dengan pemohon eksekusi Eka Darniati, menurut saya itu sudah benar dan sah secara hukum dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” katanya.

Lebih jauh, Dhimas yang berkantor di Jalan HD Baginda Oloan, No.22, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu juga menyampaikan berdasarkan PMK 213/PMK.06/2020.

Di mana, bunyinya sebagai berikut : “Apabila tanah dan/atau bangunan yang akan di lelang berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.

Apabila pengosongan tersebut tidak dapat di lakukan secara suka rela, maka pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat meminta penetapan Ketua Pengadilan setempat untuk pengosongannya”.

Sudah Melalui Beberapa Proses

Menurut Dhimas, semua yang pihaknya lakukan sudah melalui proses. Mulai dari komunikasi, baik secara lisan hingga tertulis kepada Ridwan Kamiel selaku Debitur. Tujuannya, untuk membayarkan kewajibannya kepada PT PNM-ULaMM.

Namun, sebut Dhimas, Ridwan Kamiel Tanjung tidak mengindahkan. Sehingga, kata Dhimas, Ridwan Kamiel Tanjung selaku Debitur PNM-ULaMM Padangsidimpuan telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan yang telah di sepakati bersama.

“Sebagaimana 6 UUHT menyatakan dengan tegas bahwa, apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut,” papar Dhimas.

Selaku Kuasa Hukum PT PNM ULaMM Padangsidimpuan, Dhimas mengungkap, bahwa lelang eksekusi hak tanggungan terhadap tanah dan bangunan milik Ridwan Kamiel, sebagaimana sebidang tanah dengan luas 197 Meter² mempunyai titel eksekutorial.

Di mana, bertuliskan : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa di-cantumkan pada sertifikat hak tanggungan yang merupakan perintah Undang-undang”, sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara perdata cq. Pasal 224 HIR/258 Rbg.

Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan Sah

Selaku kuasa hukum PT PNM-ULaMM, Dhimas juga menegaskan pelaksanaan lelang hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan telah menetapkan pemenang yang sah yakni Eka Darniati.

Yang kemudian atas pembelian sebidang tanah dan bangunan agunan milik Ridwan Kamiel Tanjung (Nasabah PNM-ULaMM Padangsidimpuan) melalui KPNL Padangsidimpuan, langsung melakukan proses balik nama kepada pemenag lelang melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.

“Dan itu sudah benar dan sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” imbuh Dhimas.

Ringkasnya, Dhimas menuturkan bahwa prosedur dan alur yang di lakukan eksekusi pengosongan oleh Eka Darniati selaku pemenang lelang telah sah. Dan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi juga resmi karena di dampingi Polres Padangsidimpuan yang di lindungi oleh Undang-undang.

“Dan saya selaku mewakili PT PNM-ULaMM mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK. Kemudian, Wakapolres Kompol Dr M Firdaus, SIK, MH. Maupun, seluruh personel Polres Padangsidimpuan. Sebab, sudah mengamankan proses eksekusi. Sehingga berjalan dengan aman dan tertib,” ucapnya menutup.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *