Pionernews.com, Padangsidimpuan – Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menegaskan bahwa isu penculikan anak yang akhir-akhir ini marak merebak di kalangan masyarakat di wilayah hukumnya, adalah hoaks.
“Isu (penculikan anak) tersebut adalah hoaks atau tidak benar,” tegas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, pada Senin (6/2/2023).
Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang adanya penculikan anak di salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kelurahan Padangmatinggi, Padangsidimpuan adalah hoaks.
Kasat juga menghimbau ke seluruh lapisan masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti benar adanya.
Kata Kasat, sebelum tahu kepastian terkait kebenaran sebuah informasi, masyarakat jangan sesekali mencoba menyebarkannya khususnya di media sosial.
Sebab, urai Kasat, jika tidak bermedia sosial dengan baik, para netizen bisa saja berhadapan dengan Pasal 45 A ayat (1) UU ITE.
Di mana, di UU ITE menjelaskan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa mendapat pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Menyebarkan berita bohong, itu bisa berakibat pidana,” imbuh Kasat.
Selanjutnya, Kasat meminta agar warga di Padangsidimpuan tetap tenang dan tidak panik menanggapi kabar yang belum pasti kebenarannya itu.
Terkait oknum penyebar berita bohong atau hoaks, ia memastikan bahwa pihaknya saat ini sedang lakukan pengejaran dan akan berikan tindakan tegas.
“Untuk yang menyebar hoaks, apabila ini terbukti bisa kita tindak dengan UU ITE,” terangnya.
Awal Mula Isu Hoaks Merebak
Sebelumnya, Beredar informasi hoaks mengenai penculikan anak di Group Whats App di kalangan warga Padangsidimpuan. Berdasar informasi hoaks yang beredar, terdapat pesan rekaman suara wanita berdurasi 1 menit 20 detik terkait penculikan anak.
Alhasil, isu hoaks tersebut beredar luas dan meresahkan masyarakat. Menurut isu hoaks yang terus menyebar, aksi penculikan terjadi di Kelurahan Padangmatinggi, Padangsidimpuan Selatan.
Celakanya, informasi hoaks itu membuat orang tua yang mempunyai anak usia dini merasa khawatir dan was-was.
Kepala Lingkungan I Salpian Siregar serta Kepala Lingkungan II, Nasruddin Ritonga, juga menyampaikan hal senada terkait ketidak benaran informasi itu.
Pihaknya pun mewanti-wanti, agar jangan sampai ada kejadian, orang tidak bersalah jadi korban lantaran adanya isu hoaks penculikan anak ini.
Akibat maraknya informasi hoaks itu Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan gerak cepat melakukan penyelidikan ke berbagai lokasi, Sabtu (4/2/2023).
Kasat Reskrim bersama Tim juga menemui pihak sekolah dan masyarakat, baik itu Kepala Lingkungan, Lurah, bahkan Camat di Kota Padangsidimpuan.
Namun, polisi tidak menemukan sama sekali ada kasus penculikan anak di Kota Padangsidimpuan.