Pionernews.com, Padangsidimpuan – Saat sedang asyik main judi Kim di salah satu Toko, SMH (33), terkejut bukan kepalang akan kedatangan Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, pada Selasa (7/2/2023) malam.
Tekab Polres Padangsidimpuan menemui SMH, yang sedang main judi Kim di Toko yag terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang itu.
Memang, Tekab telah lama mengintai keberadaan warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Sebab, menurut warga, SMH kerap lakukan aktivitas terlarangnya, yakni bermain judi jenis Kim. Lantas, Tekab mendatangi SMH di Toko tersebut.
Benar saja, setelah melaksanakan lidik, alhasil Tekab mengamankan SMH. Ia hanya bisa pasrah saat Tekab mengakankannya. Kepada Tekab, SMH mengakui seluruh ulahnya yang selama ini nekad bermain judi online jenis Kim.
Kasat Reskrim Polres Padagsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, melalui Ps Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Kamis (9/2/2023) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Bahwa benar, terduga pelaku melakukan perjudian online jenis Kim dengan situs sinarbintang 4D,” jelas Kasi Humas menutup keterangannya.
Ia juga merinci, Tekab juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu unit Handphone warna Silver. Kemudian, sebuah kartu ATM. Lalu, sebuah buku tabungan. Dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Kini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasi Humas.