Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Setelah berkas perkara lengkap, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali melimpahkan tiga orang tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (8/3/2023) pagi.
Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain, RBP, AAS, dan ERL. Sebelumnya, polisi menahan ketiga tersangka di Polres Tapsel, sebelum berkas perkaranya lengkap (P21). Setiba di Kejari Paluta, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP S Sagala, SH, dan anggota berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Kemudian, ketiga tersangka melakukan swab dan cek kesehatan di Puskesmas Gunung Tua,” jelas Kasat.
Setelahnya, Jaksa menerima Sat Resnarkoba Polres Tapsel yang akan limpahkan tiga tersangka tersebut. Nantinya, Jaksa akan menangani perkara ketiga tersangka untuk proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Pelimpahan tersangka ini berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Kasat.