Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Jonkennedi Habahean, berhasil mendamaikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antar pasangan suami istri (Pasutri).
Bhabinkamtibmas mendamaikan kasus KDRT tersebut di kediaman kedua Pasutri yakni, di Lingkingan II, Kelurahan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Selasa (14/3/2023) sore. Sebelumnya, Sediati Silaban (47), melaporkan suaminya, MT (47), atas kasus dugaan KDRT.
“Unit PPA Polres Tapsel, sebelumnya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” ujar Bhabinkamtibmas.
Setelahnya, Bhabinkamtibmas mencoba melakukan upaya mediasi di Rumah kedua Pasutri tersebut. Saat mediasi, Kepala Lingkungan II, Yusuf Panjaitan, turut hadir dan menyaksikan. Setelah mendapat pencerahan dari Bhabinkamtibmas, kedua Pasutri itu pun sepakat berdamai.
“Setelahnya, kedua Pasutri tersebut dan Kepala Lingkungan berangkat ke Unit PPA Polres Tapsel. Di sana, keduanya membuat surat pernyataan perdamaian,” jelasnya.
Sediati Silaban, selaku pelapor juga telah membuat surat permohonan pencabutan laporan perkara. Berkat adanya problem solving Bhabinkamtibmas, kini keduanya sudah kembali rukun dan akan hidup berdampingan kembali dengan damai.
“Kami berupaya melakukan mediasi, agar persoalan KDRT ini tidak sampai ke tindakan hukum,” tutup Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas menerangkan, bahwa pihaknya selalu mengedepankan proses mediasi, agar semua persoalan hukum bisa selesai dengan cara-cara kekeluargaan. Upaya hukum, menurut Bhabinkamtibmas, adalah jalan terakhir, jika proses mediasi tak bisa menyelesaikan masalah.