x

IPMI Gelar Aksi di Kantor Bupati Paluta, Ini Tuntutannya

waktu baca 5 menit
Jumat, 7 Apr 2023 22:09 0 58 Editor, Redaksi

Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Massa yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Mahasiswa Islam (IPMI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Paluta, Kamis (6/4/2023).

Koordinator Lapangan aksi, Doni Fahrijal Harahap dalam orasinya, menyebutkan bahwa Camat Portibi kuat dugaan telah melanggar PP No.94/2021 tentang disiplin PNS. Sebab, sebut Doni, di depan Pintu masuk atau di Teras Kantor Camat Poribi, terpasang spanduk salah satu Partai Politik.

Di mana, lanjutnya, pada spanduk termuat gambar atau foto Ketua Partai Pusat, Provinsi, dan Kabupaten Paluta. Sekaligus Fungsionaris Pusat dengan berseragam Partai Politik.

“Memang tulisan spanduk ucapan selamat ‘Idul Fitri, tapi bukan jadi alasan untuk bisa nebeng di fasilitas pemerintah. Sekalipun Ketua Partai tersebut sedang menjabat sebagai Bupati Paluta yang isunya akan mencalonkan diri jadi DPR RI,” pekiknya.

Menurutnya, hal tersebut sudah menyalahi. Karena institusi pemerintah bersifat independen yang seyogianya terjaga independensi dan integritas lembaga pemerintah dari kepentingan. Baik itu pribadi, kelompok, dan golongan yang dapat berdampak pada rusaknya citra institusi pemerintah.

“Sekalipun sedang menjabat sebagai Bupati dan Camat bukan berarti bisa berbuat sewenang-wenang di Kabupaten Paluta. Dan bertindak menggunakan jabatan maupun fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi dan Partai,” tegasnya.

Tuntutan Massa IPMI Paluta

Atas dasar tersebut, massa IPMI yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Paluta menyatakan sejumlah tuntutan antara lain :

  1. Meminta keterangan Bupati Paluta terkait spanduk Partai yang terpajang di Kantor Camat Portibi.
  2. Meminta kepada Bupati Paluta untuk mengakui bersalah telah menyalah gunakan jabatan, wewenang, dan kekuasaan. Karena, memajang spanduk Partai di Gedung Pemerintah Kecamatan Portibi.
  3. Meminta kepada Bupati Paluta mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab kuat dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan kekuasaan. Karena telah memajang spanduk Partai di Gedung Kantor Camat Portibi.
  4. Meminta kepada Bupati Paluta untuk menyampaikan keterangan, pengakuan, dan mengundurkan diri terkait spanduk Partai yang terpajang di Kantor Camat Portibi. Baik secara lisan melalui konferensi pers dengan awak media, Forkopimda, dan IPMI Paluta. Juga secara tertulis yang tertuju kepada Gunernur, Mendagri, KPU RI, KPU Sumut, KPU Paluta, Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, Bawaslu Paluta dan Ketua DPP Partai Golkar.
  5. Meminta keterangan kepada Camat Portibi terkait spanduk Partai yang terpajang di kantor camat Portibi dengan gambar Ketua Partai Pusat, Provinsi, dan Kabupaten Paluta. Sekaligus sebagai Fungsionaris Partai Pusat yang saat ini menjabat sebagai Bupati Paluta berseragam Partai dan tercantum logo Partai dengan jelas.
  6. Meminta kepada Camat Portibi agar mengundurkan diri dari jabatan dan status ASN. Karena kuat dugaan telah memfasilitasi Partai untuk kampanye. Dengan pemajangan spanduk Partai di Gedung Pemerintah Kantor Camat Portibi. Dan tidak patuh dan taat pada UUD 1945, UU, dan PP tentang kedisiplinan ASN/PNS. Serta mencederai institusi pemerintah, merusak independensi sebagai ASN/PNS, dan mengotori integritas pemerintah di kabupaten Paluta terkhusus Kecamatan Portibi.

Tuntutan Massa IPMI Paluta ke Gubernur

  1. Meminta kepada Gunernur Sumatera Utara agar memberikan peringatan kepada Bupati Paluta dan berhentikan dari jabatannya karena kuat dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan kekuasaan. Dengan memajang spanduk Partai di Gedung Pemerintah Kantor Camat Portibi. Dan berhentikan Camat Portibi dari jabatannya serta status ASN/PNS. Karena telah memfasilitasi Partai untuk berkampanye dengan pemajangan spanduk Partai di Gedung Kantor Camat Portibi.
  2. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk kawal proses tuntutan ini agar berjalan sesuai UUD 1945, UU, dan PP serta segala hukum yang berlaku. Yang berkaitan dengan kasus ini demi menjaga integritas institusi pemerintah khususnya di Kabupaten Paluta.
  3. Meminta kepada KPU RI, KPU Sumut, dan KPU Paluta agar memasukkan nama Ketua salah satu partai di Kabupaten Paluta yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Paluta ke daftar hitam. Sebagai catatan untuk pertimbangan untuk pencabutan hak untuk calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Karena kuat dugaan menyalah gunakan jabatan, wewenang, dan kekuasaan dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk pemajangan spanduk Partai. Dan kampanye di tempat terlarang. Di mana, informasinya yang bersangkutan akan mencalonkan diri untuk DPR RI yang mengakibatkan rusaknya integritas dan independensi institusi Pemerintah di Kabupaten Paluta.

Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Kampanye

  1. Meminta kepada Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, dan Bawaslu Paluta agar memperketat pengawasan kampanye menuju Pemilu 2024 demi kekondusifan. Dan tidak terjadi lagi pelanggaran kampanye. Sebagaimana yang kuat dugaan Ketua salah satu Partai di Kabupaten Paluta yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati di Paluta yang isunya beredar akan mencalonkan diri untuk DPR RI. Di mana, kuat dugaan telah melakukan kampanye atau pemajangan spanduk Partai di tempat terlarang yaitu Gedung Pemerintah tepatnya Kantor Camat Portibi.
  2. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Paluta segera memanggil dan memeriksa Bupati Paluta dan Camat Portibi terkait dugaan melakukan tindak pidana penyalah gunaan jabatan, wewenang, dan kekuasaan. Serta tindak pidana Pemilu karena menjadikan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye atau pemajangan spanduk Partai di Kantor Camat Portibi.
  3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya mengikuti dan mengawal proses tuntutan ini demi kekondusifan Pemilu 2024. Dan pulihnya kembali integritas serta independensi institusi pemerintah di Kabupaten Paluta akibat dari pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye di tempat terlarang.
  4. Meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar agar memberi peringatan keras dan berhentikan Ketua Partai Golkar Kabupaten Paluta sebagai kader Golkar. Yang telah melanggar larangan kampanye dengan memajang spanduk Partai di Kantor Pemerintah yakni, Kantor Camat Portibi.

Massa IPMI Paluta Bubarkan Diri dengan Tertib

Setelah satu jam melakukan orasi dan sempat melakukan aksi bakar ban, Asisten II Setdakab Paluta, Haholongan Siregar, menemui massa. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan massa kepada atasan untuk segera mendapat tindak lanjutnya.

“Kami akan menyampaikan tuntutan adik-adik untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Haholongan.

Mendengar jawaban tersebut, massa sempat melakukan aksi penolakan dan hendak menerobos masuk ke dalam Kantor Bupati Paluta untuk melakukan sweeping.

Namun, setelah mendapatkan penjelasan lebih lanuut serta pemahaman dari pihak kepolisian, massa yang melakukan aksi dengan pengawalan ketat dari polisi serta personel Satpol PP Paluta membubarkan diri dengan tertib. Massa berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ada tindak lanjut atas tuntutan mereka.

“Kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar jika tuntutan kami tidak ada tindak lanjut dalam waktu 4 hari kerja ke depan,” tambah Koordinator Aksi Pangaloan Rambe sembari membubarkan diri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x