Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Sembari sambangi Pasar Desa Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, personel Polsek Dolok juga menempelkan maklumat Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, di sejumlah titik, Kamis (6/4/2023) pagi.
Personel Polsek Dolok menempel maklumat Kapolres Tapsel di sejumlah titik keramaian masyarakat. Maklumat tersebut, berisi larangan bagi distributor, pedagang, hingga masyarakat untuk memperjual belikan atau menggunakan petasan dan bunga api.
“Selain itu, maklumat Bapak Kapolres juga berisi tentang larangan memperjual belikan senjata mainan yang menggunakan peluru,” jelas Kapolsek Dolok, AKP Eka Wahyudi.
Lebih jauh, Kapolsek menerangkan bahwa di dalam maklumat tersebut juga berisi larangan tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi. Maklumat, juga berisi seruan untuk tidak menjual minum-minuman keras.
“Sejumlah larangan yang tertuang dalam maklumat Bapak Kapolres itu, bertujuan agar pelaksanaan ibadah Umat Muslim selama bulan suci Ramadan tetap nyaman dan khusyuk,” imbuhnya.
Menurut Kapolsek, peredaran petasan, senjata mainan menggunakan peluru, hingga minuman keras, dikhawatirkan dapat memicu hal-hal negatif. Begitu juga dengan tempat hiburan malam, agar sedini mungkin dapat berhenti beroperasi.
“Tujuannya, semata-mata dalam rangka menghormati saudara-saudara kita yang sedang beribadah. Atau, sedang istirahat di malam hari,” tutur Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memberi pesan-pesan Kamtibmas bagi masyarakat. Di antara pesan Kamtibmas itu, personel meminta untuk saling menjaga kerukunan di tengah-tengah masyarakat.
“Kami berharap, semua lapisan masyarakat dapat mendukung tugas Polri dalam rangka pengamanan. Khususnya, selama bulan suci Ramadan ini,” tutupnya.