Pionernews.com, Padang Sidempuan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik di Kota Padang Sidempuan naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Status naik ke penyidikan itu terungkap, saat Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, mempimpin ekspose kasus dugaan korupsi IPAL domestik itu, Rabu (24/5/2023) pagi. Tampak para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejari Padang Sidempuan ikuti ekspose itu.
Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega, SH, MH, Kamis (25/5/2023) sore, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, bahwa lokasi IPAL domestik tersebut berada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul. Atau di Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan.
Di mana, lanjut Kasi Intel, dana di kegiatan itu bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2020. Bahwa penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan pembangunan IPAL domestik itu berdasar surat perintah Kajari Padang Sidempuan.
“Surat perintah pertama, Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2023. Dan yang kedua, Nomor : PRINT-07/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023,” jelas Kasi Intel.
Kasi Intel melanjut, total anggaran kegiatan itu sebesar Rp1,35 miliar. Lalu, berdasar hasil pemeriksaan ahli konstruksi, kuat dugaan ada kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp414.100.000.
Dari hasil gelar perkara atau ekspose itu, Kejari Padang Sidempuan mendapatkan kesimpulan bahwa Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana. Selain itu, ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
“Sehingga dengan demikian penyelidikan di tingkatkan ke tahap penyidikan. Dan selanjutnya telah terbit surat perintah penyidikan dari Kajari Padang Sidempuan Nomor : PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023, terkait penyidikan tersebut,” pungkas Kasi Intel.