Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Korupsi RPS SMK Negeri 2 Padang Sidempuan  

58
×

Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Korupsi RPS SMK Negeri 2 Padang Sidempuan  

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tersangka Korupsi SMK 2 Padang Sidempuan
Menggiring : Tim JPU Kejari Padang Sidempan menggiring para tersangka ke mobil tahanan

Pionernews.com, Padang Sidempuan – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari), Khairur Rahman Nasution, SH, MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpin penahanan 3 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan.

Ketiga tersangka tersebut ialah, HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, BP selaku Direktur CV JPL yang merupakan pihak rekanan atau penyedia. Dan, MT selaku Direktur CV EIM yang merupakan Konsultan Pengawas.

Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, pada Selasa (23/5/2023) sore, membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, kata Kasi Intel, Tim Jaksa Peneliti Tipidsus Kejari Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Tim JPU atas kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa perkara yang menjerat para tersangka yakni sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan.

“Dan, dugaan kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp314.251.000. Di mana, kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP),” jelas Kasi Intel.

Adapun masa penahanan terhadap ketiga tersangka, sebut Kasi Intel, yakni selama 20 hari. Terhitung, sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Padang Sidempuan. Dia melanjut, bahwa penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan beberapa pertimbangan.

“Pertama, atas pertimbangan kekhawatirkan para tersangka akan melarikan diri. Kedua, merusak atau menghilangkan barang bukti. Dan yang ketiga, mengulangi tindak pidananya,” imbuh Kasi Intel.

Menurut Kasi Intel, sebelum melakukan penahanan, pihak Kejaksaan membawa 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RPS pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan untuk pemeriksaan kesehatan. Dan, dari hasil pemeriksaan kesehatan, pihak RSUD Padang Sidempuan menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat.

Para Tersangka Titipkan Uang Perkara ke Kejaksaan

Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara tersebut sebesar Rp190 juta. Kemudian, pihak Kejaksaan, menitipkan titipan uang terkait perkara tersebut dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan.

Bahwa terhadap Tersangka HL dan BP kuat dugaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terhadap tersangka MT kuat dugaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *