Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Personel Polsubsektor Simangambat, Aipda Dedy Z Harahap, bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aipda Ali Sabran, sukses damaikan kasus penghinaan antar saudara dekat, Jumat (19/5/2023) sore.
Personel Polsubsektor Simangambat, Aipda Dedy, pada Sabtu (20/5/2023) siang menjelaskan, terkait kasus penghinaan yang berhasil ia damaikan. Di mana, ia awalnya mendapat laporan dari Kepala Desa Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Parubahan Hasibuan, terkait kasus itu.
“Awalnya, Kepala Desa menghubungi kami, terkait persoalan penghinaan antar warga. Lantas, bersama rekan saya, Aipda Ali, kami datang ke Desa Ujung Gading Julu, guna memediasi kasus tersebut,” ungkap Aipda Dedy.
Lebih lanjut, ia menceritakan, peristiwa penghinaan bermula saat salah seorang warga, Nurhadiyah Harahap (46) berjalan ke Warung di Desa Ujung Gading Julu, Rabu (17/5/2023) lalu. Saat itu, Nurhadiyah berpapasan dengan warga lain, Aslamiah Daulay (47).
“Tiba-tiba, menurut keterangan Nurhadiyah, ia mendapatkan kata-kata penghinaan dari Aslamiah,” imbuh Aipda Dedy.
Meski sakit hati, lanjutnya, Nurhadiyah tak merespon kata-kata penghinaan tersebut. Namun, Nurhadiyah melaporkan hal itu ke suaminya, Ahmad Sofyan Daulay. Yang mana, suami Nurhadiyah, merupakan adik kandung dari Aslamiah.
“Atas hal tersebut, Nurhadiyah dan juga suaminya tidak terima. Lalu, keduanya melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa Ujung Gading Julu,” terang Aipda Dedy.
Saat proses mediasi, Aipda Dedy beserta Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, dan juga Babinsa, memberikan nasehat ke kedua belah pihak. Yang mana, kedua belah pihak masih berhubungan saudara yang sangat dekat.
“Usai mendapat nasehat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian,” pungkas Aipda Dedy menutup.