Pionernews.com, Padangsidimpuan – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan, AKP Sulhan A Siregar, SH, menggelar sosialisasi ke masyarakat di Tor Sibaganding, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (5/6/2023).
Menurut AKP Sulhan, pihaknya melakakan sosialisasi pencegahan Karhutla ini secara door to door system (DDS) di Kelurahan Sitamiang Baru. Dengan adanya kegiatan preemtif tersebut, Kasat berharap akan tercipta Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Selain itu, tambah Kasat, sosialisasi ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan. Sebab, dampak kerugian yang timbul akibat Karhutla sangat luas.
“Baik itu dampak bagi diri kita sendiri maupun masyarakat lainnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menjelaskan tentang bahaya Karhutla dan sanksi pidana bagi pelakunya yang tertuang dalam UU RI No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dalam rumusan Pasal 98 menjelaskan bahwa pelaku pembakaran Hutan dan Lahan terancam secepatnya 3 tahun penjara. Dan paling lama 10 tahun penjara. Serta denda minimal Rp3 miliar. Dan maksimal Rp10 miliar,” jelas AKP Sulhan.
Untuk itu, pihaknya mengajak untuk menjaga kelestarian Hutan dengan tidak membakarnya. Ia meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran, jika hendak membuka Lahan.
“Kemudian, jangan membuang sembarangan puntung rokok saat melintas di perbukitan yang ada ilalang yang mudah terbakar,” tutup Kasat.