Pionernews.com, Padangsidimpuan – Meski baru menjabat, hal itu tak menghalangi niat Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, untuk memimpin kegiatan Gerebek Kampung Narkoba, Jumat (14/7/2023) siang.
Kapolres, memimpin kegiatan Gerebek Kampung Narkoba itu yang berlokasi di Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Tampak mendampingi Kapolres antara lain, Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Maju Harahap, SH.
Kemudian, Kabag SDM Polres Padangsidimpuan, AKP Alexander Piliang, SH, MH. Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH. KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu K Sinaga. Serta, para personel dari seluruh Satker jajaran Polres Padangsidimpuan.
Setiba di lokasi, Kapolres beserta personel langsung lakukan pengepungan dan penyisiran ke sejumlah lokasi yang acap kali jadi tempat mengonsumsi narkoba. Amatan di lokasi, dari kegiatan ini, personel belum berhasil menemukan tersangka.
Namun, personel mendapatkan beberapa beberapa benda yang mengarah ke penyalah gunaan narkoba. Misalny, bong atau alat hisap sabu. Lalu, kertas klip kecil berwarna putih. Dan, sejumlah mancis yang kuat dugaan jadi alat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kepada awak media, Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya akan rutin menggelar dan menggalakkan kegiatan serupa rutin seperti ini. Karena menurut Kapolres, Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk membasmi dan memberantas peredaran narkotika di Bumi Dalihan Na Tolu.
“Sebelumnya, kita mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Kota Padangsidimpuan ini marak peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
Maka, atas informasi dari masyarakat itu, pihaknya langsung terjun lakukan kegiatan Gerebek Kampung narkoba ini. Ia menduga, kegiatan Gerebek Kampung Narkoba ini sudah bocor, lantaran pihaknya tidak berhasil menemukan tersangka penyalah gunaan narkotika.
“Ke depan, kita akan melakukan evaluasi untuk kegiatan-kegiatan rutin seperti yang kita lakukan hari ini,” pungkas mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau ini menutup.