Pionernews.com, Padangsidimpuan – Tim dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, kembali sukses membongkar jaringan narkoba dalam sepekan terakhir. Tak tanggung-tanggung, Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dari jaringan narkoba tersebut.
Keempat tersangka itu antara lain, RB (40) warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Lalu, AL (36) warga Tanjung Balai. Kemudian, SMH (30) warga Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dan ATS (28), warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Keempat tersangka ini, kami amankan dari lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, pada saat memimpin konferensi pers, Kamis (13/7/2023) siang di Mako Polres setempat.
Kapolres melanjut, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menduga, keempat tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba antar Provinsi. Dari keempatnya, Tim mengamankan barang bukti berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang.
“Dari Lokasi yang sama, personel juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, Handphone, berikut sepeda motor. Serta sejumlah uang tunai,” imbuhnya.
Ia merinci, dari tersangka RB pihaknya menyita satu unit Handphone warna hitam. Sementara dari MH, pihaknya menyita satu unit sepeda motor otomatis warna merah. Untuk ATS, pihaknya melakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kelurahan Panyanggar.
Sedangkan AL, pihaknya mengamankan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari AL, pihaknya menyita barang bukti berupa sebungkus plastik berisi sabu seberat 97,90 Gram. Satu unit Handphone warna hitam. Dan, uang tunai Rp175 ribu.
Hukuman Maksimal Pidana Mati
Kapolres mengatakan, atas hal tersebut, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya, yakni maksimal pidana mati.
“Atau paling singkat 6 tahun penjara. Serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar. Dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya seraya menyebut, pihaknya akan terus lakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini.
Tampak hadir, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Kompol Hendro Wibowo, SH, MH. Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Maju Harahap, SH. Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH. Dan, Plt Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Kompol Lindung Sihaloho.