Pionernews.com, Padangsidimpuan – Bak seperti hobi, seorang mantan narapidana (Napi) berinisial, SH alias Dodo, kembali lagi meringkuk di sel tahanan, usai Tim dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya, pada Selasa (18/7/2023) pagi.
Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, terpaksa menjebloskan mantan Napi tersebut ke sel tahanan usai rangkaian penggerebekan di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Rabu (19/7/2023) pagi menjelaskan, penangkapan residivis kasus narkotika itu berawal dari informasi masyarakat.
“Kami memperoleh informasi, tersangka yang seorang pria (residivis), kembali menggeluti bisnis peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Raja Inal Siregar,” ucap Kasat.
Maka, berdasarkan informasi itu, Kasat Resnarkoba memimpin Timnya melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus Dodo persis di sebuah Rumah yang tak jauh dari Jalan raya.
Lantaran lokasi penggerebekan tak jauh dari Jalan raya, aksi penangkapan Dodo pun sempat menyita perhatian warga sekitar. Warga ramai-ramai menyaksikan penangkapan Dodo. Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Tersangka, menyimpan barang haram itu dari bawah lipatan baju di dalam lemari,” imbuh Kasat.
Selanjutnya, Tim juga menyisir dan meenggeledah dapur. Dan, Tim berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa, dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Total, Tim berhasil menyita 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,46 Gram.
“Selain itu, kami juga menyita uang tunai senilai Rp180 ribu, yang kuat dugaan hasil penjualan sabu. Kemudian, sebuah sendok terbuat dari sedotan. Lalu, sebuah kaca pireks. Serta, dua bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kecil lain yang kosong,” tuturnya.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, Tim akhirnya membawa Dodo bersama seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan. Di hadapan Penyidik, Dodo mengakui semua perbuatannya
“Atas perbuatannya, kami menerapkan Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap tersangka. Adapun ancaman hukumannya, yakni 10 tahun penjara,” pungkas Kasat menutup.