Pionernews.com, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan mengerahkan Unit PPA untuk memberikan trauma healing kepada anak Tuna Grahita yang merupakan korban tindak pidana perbuatan cabul sebut saja Bunga (16), Kamis (27/7/2023) pagi.
Selain trauma healing, Polres Padangsidimpuan tengah menangani kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban anak penderita Tuna Grahita ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/323/VII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT, tanggal 07 Juli 2023.
Menurut Kanit PPA Polres Padangsidimpuan, Briptu Olivia Karo Karo, SH, pihaknya melakukan kegiatan tersebut sebagai wujud keprihatinan Kapolres, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dan Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM.
“Upaya trauma healing ini juga sebagai upaya memberikan perhatian lebih atau khusus terhadap korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” jelas Kanit.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol Lindung Sihaloho, menjelaskan trauma healing juga bertujuan untuk melupakan kejadian yang korban alami pasca kejadian. Dengan demikian, pihaknya berharap kondisi psikis anak tidak mengalami trauma atau rasa takut yang berkepanjangan.
Kasi Humas menambahkan, dalam upaya trauma healing ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan dialog. Serta memberi motivasi untuk memulihkan kondisi psikis korban. Pihaknya berharap, dengan trauma healing dapat kembalikan rasa percaya diri korban.
“Serta menghilangkan rasa takut anak akibat trauma yang telah ia alami,” tutur Kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, bahwa Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sudah menangani kasus tersebut dan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan. Pihaknya meminta kepada pelaku agar segera menyerahkan diri.
“Sebelum kami melakukan tindakan. Dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberi informasi kepada kami,” pungkasnya.